Prinsip-Prinsip dalam Pemasaran Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24853/ma.5.2.261-274Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk prinsip-prinsip pemasaran dalam perspektif syariah dan bagaimana menjadi sebuah perusahaan pemasaran (Marketing company) berbasiskan syariah dalam kepuasan konsumen. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif,dengan metode yang berlandaskan pada pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitianHasil penelitian jugaa menujukan hasil efektif dengan penerapan konsep strategi pemasaran sustainable marketing enterprise (Value Architecture). Peningkatan pemasaran tersebut tidak terlepas dari peran manajemen dalam memahami lingkungan eksternal maupun internal, melakukan maintenance yang baik terhadap nasabah dan melakukan penetrasi pasar untuk memperluas segmentasi pasar yang dianalisis menggunakan teori kerangka kerja Sustainable Marketing Enterprise(SME).Kata Kunci : Prinsip, Sustainable, dan Pemasaran Syariah.References
Al Quran karim Al Hadist Saw.
BMT Al Fath, Website perusahaan, bmtalfath.com, 06 Januari 2021.
Crowe, S., Cresswell, K., Robertson, A., Huby, G., Avery, A., & Sheikh, A. 2011) The case study approach. BMC medical research methodology, 11(1), 100.
Diana, Refi, Analisis Efektifitas Penerapan Sustainable Marketing Enterprise (Value Architecture) dalam Meningkatkan Pengguna Produk IB Hasanah Card, Jurnal Sarjana Ekonomi Syariah, Universitas Trunojoyo Madura, 2017.
Dinas Koperasi Tangerang Selatan, 2019, Daftar Koperasi Daftar Koperasi di Tangerang Selatan.
Haig, M 2004, Brand Royalties: How the World’s top 100 Brand Thive and Survive. London and Sterling, VA: Kogan Page.
Kartajaya H, 2000, Marketing plus: Siasat memenangkan persaingan Global. Jakrta: Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama.
Kotler,P.,et al. 2004, Marketing, 6th ed. French Forest, NSW:Pearson Education Australia.
Moleong, L. J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Cetakan keduapuluh dua, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Purnomo, Cahya 2015, Industri Pelayaran Indonesia: Pendekatan DariSustainable Marketing Enterprice, Bahari Jogja, Volume XIII Nomor 21, Juli 2015.
Rismiati catur, Suratno Bondan, 2001, Pemasaran Barang dan Jasa Kanisius, Yogjakarta.
Subhan, Muhammad, 2018, Strategi Pemasaran Syariah Pada BMT Al Amanah Dalam meningkatkan Modal dan Penyaluran Pembiayaan, Ekbis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 2 No 1 tahun UIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta.
Sugiyono, P. 2011. Metodologipenelitiankuantitatifkualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.
Tjiptono, 2001, Strategi Pemasaran, Edisi ke-2 cetakan ke-5, Andy offset; Yogjakart.Abdul kadirHazlina, Rahmana Nasim,dan Masinaei Reza, Marketing ShariahJurnalInternasional,vol 2no1,2011).
Downloads
Published
Issue
Section
License
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are entirely the property of the author, as for the entry and unpublished script of the journal, the copyright is wholly the property of the author.
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are open to the public by following the provisions of the CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) platform where everyone is allowed and permitted to adapt, the results of the study with the provision should provide citation credit to the author (citation) not for commercial purposes, and one must make a similar provision to the results of his research.
---
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat sepenuhnya menjadi hak milik penulis, adapun naskah yang masuk dan belum diterbitkan oleh jurnal, hak cipta sepenuhnya milik penulis.
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat terbuka untuk umum (open access) dengan mengikuti ketentuan platform CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) semua orang diperbolehkan untuk menyadur, merujuk dan mengadaptasi tulisan/hasil penelitian dengan ketentuan harus memberikan kredit rujukan kepada penulis (citation) bukan untuk kepentingan komersial, dan seseorang harus melakukan ketentuan yang serupa terhadap hasil penelitiannya.