Urgensi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Abstract
Pengelolaan wakaf produktif yang akhir-akhir ini mulai digalakkan kembali-baik oleh pemerintah melalui badan pengelola wakaf milik negara, yang lebih dikenal dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia), ataupun oleh pihak swasta melalui lembaga sosial yang lebih dikenal dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), menjadi salah satu solusi dan juga alternatif sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang cukup efektif dan efisien.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif-kualitatif pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Yayasan Dompet Dhuafa Republika, tentang pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Di mana, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, melalui Tabung Wakaf Indonesia (TWI) telah terbukti mampu meningkatkan asset wakaf yang dikelolanya dari tahun ke tahun.
Dari penelitian ini, ada tiga hal yang dihasilkan. Pertama, pengelolaan wakaf produktif di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena pokok asset wakaf masi hutuh, sedangkan surplus pengelolaannya yang diambil manfaatnya. Kedua, harta wakaf dapat diinvestasikan ke dalam bentuk bisnis apa saja. Hal terpenting, bisnis tersebut tidak dilarang dalam hukum Islam. Ketiga, pengelolaan wakaf produktif di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) telah berimplikasi positif terhadap peningkatan taraf ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru di Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24853/ma.2.1.137-158
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Budi Indra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright © 2019 by Faculty of Islamic Studies, University of Muhammadiyah Jakarta.