DAKWAH WALI SONGO DAN ISLAMISASI DI JAWA
Abstract
Islam masuk ke Jawa pada abad pertama hijriyah atau abad ke 7 M, namun proses Islamisasi secara masif terjadi setelah berdirinya kerajaan Islam di Demak Jawa Tengah pada abad 15 ( tahun 1475M ), dan didukung oleh para da‟i kharismatik yang dikenal sebagai Wali Songo. Ada dua model da‟wah wali songo, pertama dilakukan Sunan Giri di Gresik yakni dengan pendekatan struktural, karena sebagai da‟i dia juga sekaligus sebagai penguasa ( Raja Giri ) yang otomatis dapat menekan terjadinya puritanisasi atas adat istiadat / budaya yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Model kedua, yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga, yakni dengan pendekatan kultural, karena dia berada diluar kekuasaan, sehingga da‟wahnya justru melalui simpul-simpul budaya yang ada pada saat itu.Downloads
Issue
Section
License
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are entirely the property of the author, as for the entry and unpublished script of the journal, the copyright is wholly the property of the author.
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are open to the public by following the provisions of the CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) platform where everyone is allowed and permitted to adapt, the results of the study with the provision should provide citation credit to the author (citation) not for commercial purposes, and one must make a similar provision to the results of his research.
---
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat sepenuhnya menjadi hak milik penulis, adapun naskah yang masuk dan belum diterbitkan oleh jurnal, hak cipta sepenuhnya milik penulis.
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat terbuka untuk umum (open access) dengan mengikuti ketentuan platform CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) semua orang diperbolehkan untuk menyadur, merujuk dan mengadaptasi tulisan/hasil penelitian dengan ketentuan harus memberikan kredit rujukan kepada penulis (citation) bukan untuk kepentingan komersial, dan seseorang harus melakukan ketentuan yang serupa terhadap hasil penelitiannya.