KEBIJAKAN PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NO. 3 TAHUN 2014

Izzatusholekha Izzatusholekha, Rahmat Salam, Muhamad Furqon

Abstract


Permukiman Kumuh di Kota Tangerang Selatan,  masih menjadi problem dalam perkembangan Kota, sehingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan pola pencegahan dan perubahan secara fisik pada permukiman kumuh adalah fokus utama dalam penanganannya. Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota antara lain Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan No.3 Tahun 2014 Tentang Perumahan dan Permukiman masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya. Pertama; terkait pengawasan dan pembinaan pasca perubahan fisik permukiman kumuh, Kedua; perluasan manfaat hanya permukiman kumuh kawasan protokol Pemerintahan. Tujuan dari Penelitian ini adalah mendekskripsikan dan menganalisis bagaimana upaya pencegahan dan peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam analisis penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Marilee S. Grindle dapat ditentukan oleh isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Penataan Kawasan Permukiman pada isi kebijakan menunjukkan adanya kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, Manfaat yang dihasilkan adalah menurunkan kawasan kekumuhan menjadi tingkatan ringan, Perubahan yang diinginkan melalui dua pola yang berbeda yaitu perubahan secara fisik dan perilaku. koordinasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memberikan informasi dan menyepakati kebijakan. Sumber daya dipengaruhi oleh dua sumber daya penting yaitu sumber daya anggaran dan sumber daya manusia. Selanjutnya, dalam Lingkungan Implementsasi Kekuasaan, Kepentingan, dan Program dari Aktor adalah program kota tanpa kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Sampai saat ini capaian yang sudah didapatkan dari program Kotaku di Kota Tangerang Selatan adalah perbaikan drainase lingkungan, perbaikan jalan di beberapa Kelurahan, penataan bangunan kumuh yang sangat padat di beberapa Kelurahan. Selanjutnya, program Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) merupakayan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan atau rehabilitas kondisi rumah tidak layak huni, dan dinding serta fasilitas MCK. Sampai dengan saat ini capaian Rutilahu adalah terlaksana beberapa program bedah rumah yang ada di setiap Kelurahan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah yang melampaui target renja sebanyak 260 unit sudah menjadi rumah layak huni serta penyediaan rusun dengan jumlah 1 twin blok berdasarkan data Sakip Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Keywords


Kebijakan; Permukiman Kumuh; Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

References


Agustino, L. (2016). Dasar-dasar Kebijakan Publik (Revisi ed.). Alfabeta. Dipetik Agustus 2021

Adisasmita, Raharjo.2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta Graha Ilmu

Budiharjo, Eko. 1998. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota, Bandung: PT. Alumni

Dunn, N William. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Pres

Keman, S. 2005. Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman. Jurnal Kesehatan Lingkungan. Surabaya: Universitas Airlangga

Komarudin.1999. PembangunanPerkotaan Berwawasan Lingkungan, Jakarta : Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum

Kuswartojo, Tjuk. 2005. Perumahan dan permukiman di Indonesia. Bandung: ITB

Makmur & Thahier, Rohana. 2016. Konseptual & Konstektual Administrasi dan Organisasi Terhadap Kebijakan Publik. Bandung : PT. Rafika Aditama

Nugroho, R. (2004, Maret). Kebijakan Publik : Formula, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta, DKI Jakarta: Elex Media Komputindo. Dipetik Agustus 10, 2021

Parsudi, Suparlan. 2001. Kebudayaan Kemiskinan, dalam kemiskinan di Perkotaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia – Sinar Harapan

Prastowo, A. (2011). MEMAHAMI METODE-METODE PENELITIAN. Maguwoharjo Sleman, Yogyakarta, Indonesia: AR-Ruzz Media.

Robert T Nakamura, F. (1980). The Politics of policy Implementation,. New york: St. MartinPress.

Sugiyono. (2016). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF dan R&D. Bandung, Jawa Barat, Indonesia: Alfabeta.

Wahab, S. (2014). Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Winarno, B. (2012). Kebijkan Publik : Teori, Proses, dan Studi Kasus (Revisi ed.). Yogyakarta, Yogyakarta: CAPS. Dipetik Juli 2021

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU PKP 2011)

Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 40/SE/DC/. Pedoman Umum, KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), (Direktur Jendral Cipta Karya 2016)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 663/Kep.265-Huk/2020




DOI: https://doi.org/10.24853/swatantra.21.1.73-82

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licens

 

My Stats
Powered by Puskom-UMJ