IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA DI INDONESIA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Putri Wijayanti
Lina Mifathul Jannah

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai implementasi kebijakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia. JHT merupakan salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan manfaat berupa uang tunai yang dapat diberikan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, cacat tetap atau meninggal dunia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yakni keberhasilan implementasi kebijakan manfaat JHT di Indonesia sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya meliputi konten dan konteks dari kebijakan itu sendiri serta kepatuhan dan kondisi sosiologis masyarakat. Keberhasilan Implementasi kebijakan manfaat JHT di Indonesia dalam mencapai tujuannya memerlukan adanya sinkrosisasi pada aspek filosofis, sosiologi dan yuridis dari kebijakan tersebut.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Buku
  2. Anderson, James E. (1979). Public Policy Making. New York: Holt , Rinehartand Winston.
  3. Creswell, John W. 2009. Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Newbury Park: Sage Publications.
  4. Devereux, S. and Sabates-Wheeler, R. (2004) Transformative Social Protection, IDS Working Paper, 232, Brighton: Institute of Development Studies.
  5. Dunn, William N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada. University Press. Dye, Thomas R, 2005, Understanding Public Policy, Eleventh Edition, New. Jersey: Pearson. Prentice Hall.
  6. Pressman, Jeffrey L. and Wildavsky, Aaron B.. (1973). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press
  7. Grindle, Merilee S. (1980). Politics dan Policy Implementationin The Third World. New Jersey: Princeton University Press
  8. Lasswell, Harold D A . 1971. Preview of Policy Sciences, New York: American Elsevier Publishing Co., 1971 Bardach
  9. Mazmanian, Daniel H dan Paul A. Sabatier. (1983). Impelemention and Public Policy, New York : HarperCollins.
  10. Midgley, James. (1995). The Developmental Perspective in Social Welfare. Sage.
  11. Neuman, W Laurence. (2007). Social Research Methods, Qualitative and Quantitative. Approaches.4th ed. USA : Allyn & Bacon.
  12. Ripley, Randall B. & Franklin, Grace A.. (1986). Policy Implementation and Bureaucracy. The Dorsey Press. Chicago Illinois.
  13. Suharto, Edi. (2007). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
  14. Suyanto, Bagong. (2010). Metode Penelitian Sosial. Jakarta Prenada Media Group
  15. Situmorang, Chazali H. (2016). Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN. Depok : Social Security Development Institut (SSDI).
  16. https://www.unicef.org/socialpolicy/files/Transformative_Social_Protection.pdf
  17. http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/perusahaan_daftar_sebagian_upah_ karyawan_menjadi_korban
  18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua
  22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Program Jaminan Hari Tua