KLAIM KOMPENSASI BIAYA KETERLAMBATAN DAN DEVIASI KOMPENSASI KONTRAK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Firman Wijaya Firman Wijaya

Abstract


Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dapat digolongkan kepada beberapa bagian, satu diantaranya ialah pekerjaan konstruksi. Keberhasilan suatu proyek konstruksi tergantung dari kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, Klaim pada hakikatnya merupakan suatu hal yang biasa muncul dalam usaha dibidang konstruksi yang dapat berupa permintaan tambahan waktu, biaya, kompensasi dan lain sebagainya, yang dapat timbul dari mana saja sehingga menyebabkan adanya penundaan (delay) terhadap pekerjaan. Bagaimana regulasi mengenai deviasi kompensasi kontrak dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan Sejauh mana klaim kompensasi atas keterlambatan dapat dibenarkan sehingga tidak menimbulkan efek korupsi berupa kerugian keuangan Negara. Peristiwa kompensasi secara hukum maka konsep balancing overhead estimasi (keseimbangan dokumen dengan rasionalitas waktu penyelesaian dan jenis kontrak  para pihak untuk dapat menjadi cara penyelesaian dan penerapan suatu tuntutan kompensasi. Regulasi mengenai deviasi kompensasi kontrak dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Undang-Undang   No. 2   Tahun   2017   tentang   Jasa   Konstruksi.


Penyelesaian dan penerapan suatu tuntutan kompensasi haruslah dicermati tahapan apa saja yang dikerjakan apakah itu pekerjaan Engineering, Procurement, Construction, Commissioning dan Installation maka peristiwa kompensasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena pemenuhan peristiwa kompensasi dalam bentuk sejumlah pembayaran nilai tertentu yang dilakukan oleh pengguna jasa (BUMN) secara korporasi kepada penyedia jasa (kontraktor) tersebut dapat mengarah kepada kerugian keuangan Negara.

 

Kata Kunci: Peristiwa Kompensasi, Proyek Infrastruktur, Kontrak EPC.

Fulfilling the need for goods and services is an important part that cannot be separated in the administration of government. Procurement of government goods/services required by government agencies can be classified into several parts, one of which is construction work. The success of a construction project depends on the cooperation between the parties involved in it. Claims are essentially something that usually appears in the construction business which can be in the form of requests for additional time, costs, compensation and so on, which can arise from anywhere so that causes delays in work. How is the regulation regarding contract compensation deviations in various statutory provisions and the extent to which compensation claims for delays can be justified so that they do not cause corruption effects in the form of state financial losses. In the event of legal compensation, the concept of balancing overhead estimates (balance of documents with the rationality of completion time and the type of contract of the parties to be a way of settling and implementing a compensation claim. Regulations regarding contract compensation deviations in various statutory provisions, namely Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 4 2015 concerning the Fourth Amendment to Presidential Regulation No. 54 of 2010, concerning Government Procurement of Goods/Services Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services. Completion and application of a compensation claim must be observed what stages are carried out whether it is Engineering, Procurement work,


Construction, Commissioning and Installation then the compensation event cannot be justified because the fulfillment of the compensation event is in the form of a certain amount of payment made by the service user (BUMN) in a corporate manner to the service provider (contractor). can lead to state financial losses.

 

Keywords: Compensation Event, Infrastructure Project, EPC Contract


Full Text:

PDF

References


Adji, O. S. (1991). Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga.

Hernako, A. Y. (2011). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.

Hardjomuljadi, S. dkk. (2006). Strategi Klaim Konstruksi Berdasarkan FIDIC Conditions Of Contract. Jakarta: Pola Grade.

Luqman, L. (2002). Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian. Jakarta: Datacom.

Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, S. (2000). Metode Research/Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.

Poernomo, B. (1985). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. (Cetakan ke-1). Bandung: Nusa Media.

Sopian, A. (2014). Dasar - Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bogor: In Media.

Sutedi, A. (2018). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan berbagai permasalahannya. (Cetakan Kedua. Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, R. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Triwulan, T. dan Febrian., S. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Ubaedillah, A. (2016). Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, (Cetakan Ketiga. Edisi Pertama). Jakarta: Prenada Media Group.

ARTIKEL

Agus Tri dkk. (2015). Aplikasi Pengendalian Mutu Proyek EPC. Jurnal Karya Teknik Sipil. 4 (1).

Ayu, C. dan Chariri, A. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Journal Of Accounting, 4 (3).

Sevren B.P dan Sarwono H. (2020). Analisis Pemilihan Model Kontrak Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik. Jurnal Konstruksi. 11 (2).

PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indonesia. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara

INTERNET

Fadli, A. (2021, Juli-3). Ada 36 Kasus Korupsi Infrastruktur, Pengamat Minta Kementerian PUPR Bentuk Tim Whistleblower. Diakses dari: https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/16/220000821/ada-36-kasus-korupsi-infrastruktur-pengamat-minta-kementerian-pupr?page=all.

Gabrillin., A. (2021, Juli-3) Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara. diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/16250801/bupati-hulu-sungai-tengah-divonis-6-tahun-penjara.

Guritno, T. (2021, Juli-3). Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp 8,9 Triliun. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/19301891/data-icw-2020-kerugian-negara-rp-567-triliun-uang-pengganti-dari-koruptor-rp

Kementerian Keuangan. (2021, Juli-3). Peristiwa Kompensasi dalam Kontrak Pengadaan. Diakses dari: Barang/JasaPemerintah”.https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-manado-peristiwa-kompensasi-dalam-kontrak-pengadaan-barangjasa-pemerintah-2019-11-05-c1ca3ea0/.

Mudjisantosa. (2021, Juli-3). Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak. Diakese dari: http://www.mudjisantosa.net/2012/08/kompensasi-dalam-pelaksanaan-kontrak.html.

Pengadaan (Eprocurement). (2021, Juli-12). Semua Tentang Kontrak: Pengertian Kontrak, Keterlambatan, Denda dan Pemutusan Kontrak. Diakses dari: https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pengertian-kontrak.html.

Pengadaan. (2021, Juli-2). Engineering Procurement Construction (EPC): Definisi dan Tahapan Pengerjaannya. Diakses dari: https://www.pengadaan.web.id/2019/06/engineering-procurement-construction-epc.html.

Pemerintah Kabupaten Belitung. (2021, Juli-12). Potret Belitung: Negeri Laskar Pelangi. Diakses dari: https://portal.belitung.go.id/asset/files/pdf/potret_belitung.pdf.

Wikipedia. (2021, Juli-2). Denda. Diakses dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Denda, diakses tanggal 2 Juli 2021.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.433-476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ