PERKEMBANGAN KONSEP STRICT LIABILITY SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM SENGKETA LINGKUNGAN DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Abstrak
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Aturan hukum sekarang ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara berdasar atas hukum. Salah satu konsep hukum yang diadopsi dari sistem hukum Anglo Saxon adalah konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perdata yang tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan, tetapi hanya mensyaratkan adanya unsur kerugian sebagai syarat mengajukan tuntutan ganti kerugian model perbuatan melawan hukum. Selain itu, penanggung jawab kegiatan (potential polluter) akan memperhatikan baik tingkat kehati-hatiannya (level of care) dalam melakukan kegiatannya.
Kata kunci: Tanggung jawab mutlak, Perbuatan melawan hukum, Kesalahan, Kerugian
Abstract
The development of increasingly advanced science and technology requires a rule of law that can provide a sense of justice for the community. The current rule of law is needed in order to realize Indonesia as a state based on law. One legal concept adopted from the Anglo Saxon legal system is the concept of strict liability. The concept of strict liability is one form of civil liability that does not require the existence of an element of fault, but only requires the existence of an element of loss as a condition to file a claim for compensation for the torts model. In addition, potential polluter will pay level of care in carrying out its activities.
Keyword: Strict Liability, Torts, Fault, Loss.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Johannes Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia dan Perdagangan Bebas, dalam Ida Susanti dan Bayu Seto (ed.), Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Mas Achmad Santosa dkk, Penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Libility) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta; ICEL, 1997.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri djamiati, Argumentasi Hukum Yogyakarta: Gadjah Mada Unversity press, 2005.
Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Atas Undang-undnag Nomor 23 Tahun 1997, Jakarta: Djambatan, 2007.
Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Sumur Bandung, 1984.
Makalah/Jurnal/Website/Pidato Ilmiah
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, Bandung, 2009.
Robert L Rabin, Perspective on Tort Law, Third Edition, Little, Brown and Company, 1990.
Ronny Hanitijo Soemitro, “Hukum Dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Dalam Masyarakat”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 6 Desember 1990.
RC Hoeber, Contemporary Business Law, Principles and Cases, New York, Mc Graw Hill Book & Co, 1986, dalam http://racif.multiply.com/journal, product & profesional liability, Abdul Fickar Hadjar, posted: 19 Agustus 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative –Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Sri Redjeki Hartono, “Perspektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologi”, Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 18 Desember 1995.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.261-298
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.