LARANGAN BAGI PENGURUS (FUNGSIONARAIS) PARTAI POLITIK DALAM MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA DPD DALAM PEMILU TAHUN 2019

Satria Winata

Abstract


Abstrak

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT mengabulkan Gugatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Putusan ini mengandung sebuah anomali, karena Penggugat adalah Perorangan yang berstatus sebagai Ketua Umum salah satu Partai Politik yang berdasarkan Pasal 182 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Putusan Mahkamah Konsitusi 30/PPU-XVI/2018 tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Dalam hal ini penlitian dimkasudkan untuk meneliti Putusan Pengadilan Tata Usah Negara, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2019 terdapat syarat berupa larangan pengurus (fungsionaris) partai politik ikut serta dalam pemilihan umum berdasarkan Pasal 182 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Putusan Mahkamah Konsitusi 30/PUU-XVI/2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tetang perubahan keuda atas peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencaloan Perseorangan Peserta Pemiliahn Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini yang menjadi kekeliruan dalam Putusan PTUN Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT.

Kata Kunci: Pemilu DPD 2019, Larangan, Pengurus (Fungsionaris) Partai Politik, Putusan PTUN.

Abstract

Decision of Administratieve Court No. 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT granted the Lawsuit on the Decision of the Election Commission of the Republic of Indonesia Number: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Concerning The Determination of The List of Permanent Candidates for Regional Representative Council Elections in 2019. This Court Decision have a anomaly, because the Plaintiff is an Individual who is the Chairman of one of the Political Parties based on Article 182 letter of Law No. 7 of 2017 concerning the General Election of Jo. The Decision of the Constitutional Court No. 30/PUU-XVI/2018 does not qualify as a candidate for DPD member. In this case, the decision is intended to examine the Decision of the State Administratieve Court, using normatieve legal research methods. In the results of this study, it was found that in the nomination of Members of the Regional Representatieve Council (DPD) in 2019 there is a requirement in the form of a ban on the management (functionary) of political parties participating in elections based on Article 182 letter ‘i’ of Law no. 7 of 2017 on General Elections Jo. The Decision of the Constitutional Court 30/PUU-XVI/2018 and PKPU Number 26 of 2018 concerning the amendment to the regulation of the General Election Commission No. 14 of 2018 concerning the Individual Inclusion of Participants of the General Election Of Members of the Regional Representative Council. This is a mistake in the Jakarta PTUN Decision No. 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.

Keywords: DPD Election 2019, Prohibition, Board (Functionary) of Political Parties, PTUN Verdict.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, Hlm.22

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Hlm. 23

Majalah/ Surat Kabar Online:

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), Hlm. 27-28.

https://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/1699/id_perkara/1112 diakses pada tanggal 14 Desember 2021.

https://jabar.bawaslu.go.id/berita-dapatkah-anggota-partai-politik-mencalonkan-diri-sebagai-anggota-dpd.html Diakses pada tanggal 4 januari 2022

Perundang-Undangan

Amara Putusan PTUN 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT.

Amara Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 30/PPU-XVI/2018.

Huruf b tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018.

Pasal 181 dan Pasal 182 Undang-undang tentang Pemilihan Umum Tahun 2017

Putusan Bwaslu Nomor; 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 Hlm 16.

Pasal 60 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018. Tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencaloan Perseoranagn Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 60 A ayat (1) Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencaloan Perseorangan Pserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.299-325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ