DISKURSUS PROFESI GURU YANG BERSTATUS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PASCA PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA JO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 9/PUU-XVIII/2020

Juwita Juwita Zulhijjayati

Abstract


Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Yang Berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2022.

Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020 terkhusus pasal 99 ayat 1 yang dimaknai dengan menghilangkan kesempatan para tenaga honorer terutama profesi guru yang sekarang disebut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat melalui recuitmen calon pegawai negeri sipil (PNS). Secara teoritik, profesi guru sangat vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Artinya guru menjadi garda terdepan dari salah satu upaya mewujudkan cita cita bangsa Indonesia yang sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945. Seharusnya profesi guru mendapatkan perhatian dan penghargaan yang khusus dari pemerintah, dengan tanpa pengecualiaan mengangkatnya sebagai pns tanpa melalui tahapan-tahapan tes dan tidak disamaratakan dengan pekerja lainnya.

Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah meneliti hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini, menggunakan teknik pengumpulan data  kepustakaan (Library Research).

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut: Untuk mengetahui apakah penerapan konsep Pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja (PPPK) pada undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara terkhusus pasal 99 ayat 1 telah memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru dan Untuk mengetahui bagaimanakah seharusnya konsep penerapan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memberikan perlindungan hukum terhadap Profesi Guru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020.

 

Kata Kunci : Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk), Profesi Guru, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/Puu-Xviii/2020.


Legal Protection for the Teacher Profession with the Status of a Government Employee with a Work Agreement (PPPK) after the Constitutional Court Decision Number 9/PUU-XVIII/2020. Thesis of the Faculty of Law, University of Muhammadiyah Jakarta, 2022.

After the issuance of the Constitutional Court Decision Number 9/PUU-XVIII/2020 in particular article 99 paragraph 1 which is interpreted as eliminating the opportunity for honorary workers, especially the teaching profession, who are now referred to as government employees with a work agreement (PPPK) to be appointed through the recruitment of prospective civil servants ( civil servants). Theoretically, the teaching profession is very vital in educating the nation's life, meaning that teachers are at the forefront of an effort to realize the ideals of the Indonesian nation as enshrined in the 1945 Constitution. The teaching profession should receive special attention and appreciation from the government, with no exceptions. appoint him as a civil servant without going through the stages of the test and not being generalized to other workers.

This type of research used in this study is to examine normative law. The research method used refers to the legislation. In this paper, using library data collection techniques (Library Research).

The objectives of this research can be described as follows: To find out whether the application of the concept of Government Employees with Work Agreements (PPPK) in Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus, especially Article 99 paragraph 1 has provided legal protection for the teaching profession and To find out how should the concept of implementing government employees with work agreements (PPPK) provide legal protection to the teacher profession after the Constitutional Court Decision Number 9/PUU-XVIII/2020.

 

Keywords: Government Employees With Work Agreements (PPPK), Teacher Profession, Constitutional Court Decision Number 9/Puu-Xviii/2020.



Full Text:

PDF

References


BUKU

Alfons, Maria. (2010). “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”. Ringkasan Disertasi Doktor. Malang: Universitas Brawijaya.

Asmani, J. M. (2009). Manajemen Strategis Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta: DIVA Press.

Asmani, J. M. (2010). Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif. cetakan VII. Jogjakarta : Diva Press.

B. U. Hamzah. (2008). Teori Motivasi dan Pengukurannya. Jakarta : Bumi Aksara

CST Kansil, (1980). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Daradjat, Zakiyah. (1995). Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Ghufron, Ahmad,et al. (1991). Hukum Kepegawaian di Indonesia, Cet- 1. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hak Asasi Manusia (HAM) .(2005). pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia.Melalui kesadaran universal lahirlah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia menuju menuju kehidupan yang beradab. Lihat kata pengantar Hafid Abbas dalam buku Majda El Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Cet. 1 Jakarta: Prenada Media.

Hamalik, Oemar. (2008). Proses Belajar Mengajar. Jakarta : Bumi Aksara..

HR, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

HR, Ridwan. (2016) . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Ishaq. (2009). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Ismail. Faisal (2003). Masa Depan Pendidikan Islam Di Tengah Kompleksitas Tantangan Modernitas. Jakarta : Bakti Aksara Persada.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua. Cet. 1. (Jakarta: Balai Pustaka).

Kunandar. (2007). Guru Profesional. Jakarta: Raja Grafindo.

Manan, Bagir dan Kuntana, M. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Muhammad, Hajar (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau.

Mulyasa, E. (2004) Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep. Karakteristik dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2005). Menjadi Guru Professional. Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2006). Kurikulum berbasis kompetensi; konsep karakteristik dan implementasi. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2010). Kurikulum Tingkat Satuan Pendiidkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2016). Menjadi guru professional menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Bandung: Rosdakarya.

Sudjana, N. (2004). Pedoman Praktis Mengajar. Cet k IV. Bandung: Dermaga.

Prihatin, Eka. (2008). Guru Sebagai Fasilitator. Bandung : PT Karsa Mandiri Persada.

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Satjipto. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum..

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung.

Sanusi. A. et. al. (1991). Studi model pengembangan Pendidikan professional tenaga kependidikan. Jakarta : Depdikbud

Sardiman, A. M. (2005). Interaksi Dan Motivasi Belajar Mengajar Pedoman Bagi Guru Dan Calon Guru. Cet- V: Rajawali.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Siddik, Djafar. (2006) Konsep Dasar Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Cita Pustaka Media.

Siswadi, Edi. (2012). Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Prima. Mutiara Press. Bandung.

Supardi. (2014). Kinerja Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Surya, Mohammad. (2013). Psikologi Guru Konsep dan Aplikasi Dari Guru untuk Guru. Bandung : Penerbit Alfabeta.

Tilaar, H.A.R.. (2002). Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Usman, M. U. (1995). Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Usman M. U. (2001). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: Rosdakarya.

Usman, M. U. (2006) . Menjadi Guru Profesional. Cet ke-20. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Usman, M. U. (2002). Menjadi Guru Professional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Yusuf, Muri. (2000). Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Balai Aksara Edisi III.

JURNAL

Agustinus, et al. (2013). Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Era Otonomi Daerah (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu). Jurnal Administrasi Publik (JAP). 1 (3).

Alverina, Clara. (2015). “status guru honorer setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara” ejournal.unesa. 2 (4).

Artisa, R. A. “PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK): REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA”. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik. 6 (1).

Faedlulloh, Dodi. (2015) . “Kerja Dalam Kesetaraan: Studi Pppk Dalam Proyeksi Konfigurasi Aparatur Sipil Negara Di Indonesia”. Jurnal Civil Service. 9 (2).

Haryanto, J. T. (2015). “Analisis Beban Fiskal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja”. Jurnal Civil Service. 9 (2).

Lohida, Leni. (2015). “Analisis Komparasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Dalam Paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”. Jurnal Civil Service. 9 (2).

Mahaputra, A. B. et al. (2015). “Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”. Jurnal Kertha Negara. 03 (02).

Purwoko. Anang P. (2013). Pegawai Tidak Tetap: Tinjauan Literatur sebagai Perbandingan dengan Praktek pada Organisasi Publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS . 7 (2).

Ridwan. 2013. Kedudukan Hukum Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS . 7 (2).

Tobirin. (2015). “TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS KINERJA PADA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI DAERAH”. Jurnal Civil Service. 9 (2).

Tobroni, Faiq. (2020). “Tinjauan Ham Dalam Regulasi Pppk Dengan Intertekstualitas Teks Hukum” ejournal. Fakultas Syari’ah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 11 (2).

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip Prinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa). Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) Universitas Pendidikan Ganesha. . 6 (2).

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan refeormasi birokrasi republik indonesia nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 76 tahun ​​2014 tentang Juknis BOS

Peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 3767/B.B1/hk.01.03/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah tahun 2021

Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai negeri sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah ​​Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

WEB

http://www.duhaime.org/LegalDictionary/0/OmnibusBill.aspx, diakses pada 2 Februari 2022, pukul 15.11

https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-perbedaan-pppk-dengan-honorer-ini penjelasannya diakses pada 25 januari 2022, pukul 17.34

https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/keuntungan-menjadi-guru-ppp diakses pada tanggal 21 Februari 2022, pukul 13.06 WIB

https://kumparan.com/berita-hari-ini/mengenal-apa-itu-guru-honorer-lengkap-dengan-hak-dan-kewajibannya Diakses pada 25 Januari 2022, pukul 10.23 WIB

https://lifepal.co.id/media/honorer-adalah/ diakses pada 25 januari 2022, pukul ​16.46

https://nasional.kontan.co.id/news/seleksi-kompetensi-pppk-guru-2021-tahap-1-ini-jadwal-dan-link-pengumuman-hasilnya diakses pada tanggal 24 Januari 2022, Pukul 21.19

https://nasional.kontan.co.id/news/seleksi-kompetensi-pppk-guru-2021-tahap-1-ini-jadwal-dan-link-pengumuman-hasilnya diakses pada tanggal 24 Januari 2022, Pukul 21.19

https://nasional.tempo.co/read/1510339/simak-perbedaan-mendasar-antara-guru-asn-pppk-dan-honorer Diakses pada 25 Januari 2022, pukul 17.04

https://salamadian.com/pengertianguru/Sekarang_ini_ada_dua_jenis_guru_yaitu_guru_honorer_dan_PNS_Keduanya_bisa_dibedakan_berdasar_beberapa_aspek_ berikut diakses pada 25 januari 2022, pukul 10.11

https://siedoo.com/berita-17418-kata-mendikbud-penyelesaian-guru-honorer-secara-bertahap/ diakses pada 10 Maret 2022 pukul 18.19

https://tirto.id/guru-pppk-kemdikbudgoid-tahap-2-syarat-cara-dan-jumlahformasi-gkAg diakses pada 25 Januari 2022, pukul 09.59

https://www.academia.edu/16183551/Pentingnya_Perlindungan_dan_Penegakan_Hukum diakses pada 26 diakses pada Januari 2022, pukul 08.13

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200120190134-4-131399/tenaga-honorer-dihapus-bagaimana-nasib-para-guru diakses pada 24 januari 2022, pukul 19.09

https://www.detik.com/edu/edutainment/d5812175/pemilihan-formasi-pppk-guru-tahap-2-dibuka-hari-ini-ini-syaratnya diakses pada tanggal 24 januari 2022, pukul 16.18

https://www.duniadosen.com/apa-itu-pppk/ diakses pada 25 januari 2022, pukul 17.38

https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-pendapat-andi-hamzah-dansimanjuntak-soalperlindungan-hukum.html diakses pada 25 Januari 2022, pukul 08.52

https://www.pendaftaran.net/2021/01/kelebihankekuranganpenerimaanpppk.html diakses pada tanggal 11 desember 2020, pukul 10.04

www.hukumonline.com “Status dan Gaji Pegawai Honorer” diakses pada 25 Januari 2022, Pukul 09.50

www.kanalinfo.web.id/2016/08/harkat-dan-martabat-manusia.html?m=1 diakses pada 26 januari 2022, pukul 07.37




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.84-129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ