KONSTRUKSI PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 93/PID.B/2013/PN.TK)

M. Amry Agusta, Nanda Sahputra Umara

Abstract


ABSTRAK

Jurnal ini merupakan hasil penelitian mengenai konstruksi pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Nomor: 97/Pid.B/2013/PN.TK). Salah satu bagian terpenting dalam proses pembuktian di persidangan perkara pidana ialah pemeriksaan saksi. Saksi menjadi alat bukti utama untuk membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana. Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP yang dimaksud dengan saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Pada dasarnya semua orang dapat menjadi saksi kecuali yang di larang oleh undang - undang salah satunya yaitu keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu). Keterangan saksi de auditu dilarang penggunaanya karena isi keterangan merupakan pengulangan dari apa yang didengar dari orang lain. Namun pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi Memperluas definisi saksi dalam pasal 1 angka 26 KUHAP dan menerima keberadaan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti. Pada prakteknya hakim mengalami Pro dan Kontra, ada yang menerima keterangan saksi de auditu dan ada pula yang tidak menerima begitu saja. Penelitian ini juga melihat pertimbangan hukum hakim dalam menilai keterangan saksi testimonium de auditu pada Putusan Nomor 97/Pid.B/2013/PN.TK.

Kata Kunci: Testimonium de auditu, Alat Bukti, Pembuktian.

 

ABSTRACT

This journal is the result of research on the construction of evidence for witness testimony de auditu as evidence in the criminal justice system after the decision of the Constitutional Court (Analysis Decision Number: 97/Pid.B/2013/PN.TK). One of the most important parts in the process of proving the criminal trial is a witness examination. Witnesses became a major evidence to prove that there's been a felony. According to section 1 number 26 KUHAP what is meant by witness is a person who can provide information for the purposes of investigation, prosecution and trial regarding a criminal case which he has heard, seen and experienced. Basically everyone can be a witness except those prohibited by law, one of which is witness testimony obtained from other people (testimonium de auditu).

The use of the testimony of de auditu witnesses is prohibited because the contents of the information are a repetition of what was heard from other people. In 2010 the Constitutional Court expanded the definition of witness in section 1 number 26 KUHAP and accepted the existence of witness testimonium de auditu as evidence. In practice, there are judges who accept and don’t, there are those who accept the testimonium de auditu has evidence and some do not accept testimonium de auitu. This study also looks at the judge legal considerations in assessing the witness of testimonium de auditu of decision number 97/Pid.B/2013/PN.TK.

Keywords: Testimonium de auditu, Evidence, Proof.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Bakhri, S. (2018). Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan, Depok: Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Jurnal:

Daenury, A. (2014). Kesaksian De Auditu Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia Dan Hukum Acara Pidana Islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 193PK/Pid.Sus/2010). Jurnal Universitas Islam Negri Jakarta.

Supratio, S. (2014). Daya Ikat Mahkamah Konstitusi Tentang Testimonium de auditu Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Yuridis, Vol. 7, No.1

Garsione, Y. Damanik (2014). Keterangan Saksi Testimonium de auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. (Magister Hukum). Universitas Brawijaya Malang.

Sahbani, A. (2022). MK Rombak Definisi Saksi dalam KUHAP, Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/

Undang - Undang;

Undang – Undang Dasar 1945.

Undang – Undang Nomor 8 Thaun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.130-155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ