KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN TRANSPORTASI ONLINE

Budi Astuti, Muhammad Rusdi Daud

Abstract


Abstrak

 

Penggunaan transportasi online di Indonesia, khususnya Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2011. Meskipun pada awal kemunculannya banyak mendapat berbagai tantangan, namun saat ini fenomena penggunaan transportasi online (taksi online) menjadi hal yang umum. Di sisi lain, sebagai sarana pengangkutan orang maupun barang, transportasi online masih perlu pengaturan yang jelas dan yang menjamin kepastian hukum. Hingga saat ini regulasi terkait transportasi online cenderung mengakibatkan terjadinya reduksi norma maupun konflik dalam upaya mencari formulasi dan penegakan hukumnya. Secara khusus, penelitian ini hendak menjawab 2 (dua) permasalahan: Pertama, bagaimana konsep pengaturan transportasi online di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan?; dab, Kedua, bagaimana norma dan bentuk transportasi online yang menjamin kepastian hukum dan dapat diterima pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan (approach) secara yuridis-normatif yang menekankan pada norma hukum tertulis dengan mengedepankan asas dan sumber hukum tertulis. Dalam hal ini penelitian didasarkan pada upaya pembentukan hukum dan penerapan hukum, khususnya yang terkait dengan mencari format aturan hukum dalam pengaturan transportasi (taksi) online yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetapi juga memberikan kenyamanan bagi konsumen. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan transportasi online di Indonesia masih belum memiliki memberikan kepastian hukum, sehingga perlu ditetapkan sebuah badan usaha yang kelak diakui keberadaannya oleh pemerintah dan jelas keberadaannya dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Kata kunci : transportasi, online, kepastian hukum

 

 

 

Abstract

 

The use of online transportation in Indonesia, especially Jakarta and several other cities in Indonesia, has started since 2011. Even though at the beginning of its appearance there were many challenges, currently the phenomenon of using online transportation (online taxis) is becoming common. On the other hand, as a means of transporting people and goods, online transportation still needs clear regulations that guarantee legal certainty. Until now, regulations related to online transportation tend to result in a reduction of norms and conflicts in an effort to formulate and enforce the law. In particular, this research wants to answer 2 (two) problems: First, how is the concept of online transportation arrangements in Indonesia in accordance with the laws and regulations in the field of transportation?; dab, Second, what are the norms and forms of online transportation that guarantee legal certainty and can be accepted by business actors. This study uses a juridical-normative approach that emphasizes written legal norms by prioritizing written legal principles and sources. In this case the research is based on efforts to establish law and apply the law, especially those related to seeking legal rule formats in online transportation (taxi) arrangements that can provide legal certainty for business actors but also provide convenience for consumers. The research concludes that online transportation arrangements in Indonesia still do not provide legal certainty, so it is necessary to establish a business entity whose existence will be recognized by the government and whose existence is clear in the applicable statutory provisions, such as in the Road Traffic and Transportation Law.

 

 

Keywords: transportation, online, legal certainty


Full Text:

PDF

References


BUKU :

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung. Jakarta.

Chaidir dan Ali. (1997). Badan Hukum. Bandung. Penerbit Alumni

Dimyiati, K. (2005). Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Muhammadiyah University Press. Surakarta.

Fuady, M. (2013), Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta.

Gautama, S. (1973). Pengertian tentang Negara Hukum. Liberty. Yogyakarta,

Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Penerbit Binacipta. Bandung.

Kamaludin, R. (2013). Ekonomi Transportasi. Karakteristik, Teori dan Kebijakan. Ghalia. Indonesia.

Mertokusumo, S. (2006). Penemuan Hukum (sebuah Pengantar). Liberty. Edisi Kedua (Cetakan Kedua). Yogyakarta.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suteki. (2016). Perkembangan Ilmu Hukum dan Implikasi Metodologisnya, dalam buku : Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum di Indonesia

Warpani, S. P. (2002), Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerbit ITB, Bandung.

UNDANG-UNDANG :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).

Website :

https://teknojurnal.com, 4 September 2017

http://repository.unpas.ac.id/12013/3/9

http://www.hukumonline.com/contoh-penyedia-layanan-transportasi-umum/12334 (29 Maret 2017)

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/65155/

http://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/08445851/kemenhub-berlakukan-aturan-sanksi-taksi- online-mulai-februari-2018

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02

http://www.academia.edu/10691642/_Keadilan_Kepastian_dan_Kemanfaatan_Hukum_di_Indonesia_

https://asepsafaat.wordpress.com/2015/09/15/badan-hukum-pengertian-dan-teori-teori-badan-hukum/

https://yuokysurinda.wordpress.com/2016/02/27/teori-hukum-pembangunan-mochtar-kusumaatmadja/

https://badilum.info/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.205-244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ