MENYOAL PEMENUHAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG IBU KOTA NEGARA
Abstract
Abstrak
Pembentukan undang-undang Ibu Kota Negara yang hanya dibahas dalam waktu 42 hari, melahirkan pertanyaan mendasar tentang pemenuhan partisipasi masyarakat dalam pengertian yang sungguh-sungguh atau bermakna. Penelitian ini secara khusus hendak menelitian pemenuhan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang Ibu Kota Negara dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak memenuhi aspek partisipasi masyarakat yang bermakna atau sungguh-sungguh, karena partisipasi hanya dilakukan secara formalitas, yakni sebatas memenuhi hak untuk didengar dan mengenyampingkan hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk diberi penjelasan.
Kata Kunci: Pembentukan, Undang-Undang, Partisipasi Yang Bermakna, Ibu Kota Negara
Abstract
The formation of the National Capital Law, which was only discussed within 42 days, raises fundamental questions about the fulfillment of public participation in a real or meaningful sense. This research specifically aims to examine the fulfillment of public participation in the formation of the National Capital Law by using normative juridical research methods. From the results of the research, it is found that the formation of the National Capital City Law does not fulfill the aspects of meaningful or serious public participation, because participation is only carried out in a formality, which is limited to fulfilling the right to be heard and excluding the right to be considered and the right to be given an explanation.
Keywords: Formation, Law, Meaningful Participation, National Capital City
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Arifianti, E. D. Oktaryal, A. Putra, A dkk. (2020). Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020, 1st ed. (Jakarta Selatan: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2020), hlm. 23.
Asshiddiqie, J. (2007) Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007), hlm. 148.
Chen, A. H.Y. (2000). “The Interpretation Of The Basic Law-Common Law And Mainland Chinese Perspectives”, Hong Kong LJ 30, No. 3 (2000) (380-431), hlm. 381
Fadli, M. Hamidi, J. dan Lutfi, M. (2011). Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, (Malang: UB Press, 2011), hlm. 142.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010), hlm. 35.
Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangn yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm. 188.
JURNAL :
Arliman, L. S. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia, (Jurnal Politik Pemerintahan, Vol. 10, No. 1, Agustus 2017), hlm. 66.
Chandra, H. SY. dan Irawan, S. P. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 4, Desember 2022, hlm. 775
Chandra, H. SY. Irawan, S.P. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 4, Desember 2022, Op.Cit., hlm. 777
UNDANG-UNDANG :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dibacakan pada 25 November 2021, Op.Cit., hlm. 392
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada Rabu, 20 Juli 2022, hlm. 193
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dibacakan pada 25 November 2021, hlm. 392
WEBSITE :
Ananda B. Kusuma, di akses pada tanggal 19 Agustus 2022 dari https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-041912-1993.pdf
Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN Dalam Tempo 42 Hari, di akses dari https://www.merdeka.com/politik/alur-dan-tahapan-pembahasan-uu-ikn-dalam-tempo-42-hari-be-smart.html
Rekam Jejak Pembahasan RUU IKN, diakses dari https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 pada 19 Agustus 2022
Satya Arinanto, Beberapa Catatan Umum terhadap Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota Negara, di akses pada tanggal 19 Agustus 2022 dari https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-041221-5870.pdf
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.274-300
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.