PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Desi Puspita Sari Universitas Pakuan
  • Siti Ayu Resa Purwati Universitas Pakuan
  • Muhammad Fadly Darmawan Universitas Pakuan
  • Muhammad Syahrul Maulana Universitas Pakuan
  • Irfan Maulana Universitas Pakuan
  • Herli Antoni Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.65-87

Abstract

AbstrakDi Indonesia kasus pelecehan seksual sering kali terjadi, kasus ini terus bertambah setiap tahunnya, mulai dari pelecehan seksual yang berbentuk  verbal, bahkan sampai pelecehan seksual berbentuk  fisik .hal ini mendorong pemerintah untuk dapat membuat regulasi baru guna mencegah terjadinya kekerasan seksual ditengah masyarakat sehingga, diterbitkanlah Undang-Undang NO. 12 Tahun 2022 pada 9 Mei 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban, Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif . Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, mengacu pada norma hukum positif yang berlaku diindonesia guna menjawab isu yang di hadapi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan  Seksual membawa angin segar bagi masyarakat dalam hal  pencegahan dan penanganan terhadap korban kekerasan seksual dengan cara pemulihan hak-hak korban melalui restitusi, kompensasi, serta  rehabilitasi tanpa  menghentikan  proses  hukum  yang berjalan agar regulasi ini dapat diimplementasikan dan terlaksana dengan efektif perlu adanya pengawasan dari pemerintah guna melaksanakan hak dasar yang harus diperoleh setiap warga negara.Kata Kunci: kekerasan seksual; pelecehan terhadap perampuan; perlindungan hukum. AbstractIn Indonesia, cases of sexual harassment often occur, and these cases continue to increase every year, ranging from sexual harassment in the form of verbal harassment to physical sexual harassment. This encourages the government to be able to make new regulations to prevent sexual violence in society, so it issued Law No. 12 of 2022 on May 9, 2022, concerning crimes of sexual violence. This research focuses on legal protection for victims of sexual violence and harassment. This research uses a normative juridical method. By using a statutory approach, referring to the positive legal norms that apply in Indonesia, we can answer the issues at hand. Based on the results of the research, it shows that the existence of the Sexual Violence Crime Law brings fresh air to the community in terms of prevention and handling of victims of sexual violence by restoring the rights of victims through restitution, compensation, and rehabilitation without stopping the ongoing legal process so that regulations This can be implemented and carried out effectively, but it is necessary to have supervision from the government in order to carry out the basic rights that must be obtained by every citizen.Keywords : Sexual violence; harassment of women ;legal protection

Author Biographies

Desi Puspita Sari, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Siti Ayu Resa Purwati, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Muhammad Fadly Darmawan, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Muhammad Syahrul Maulana, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Irfan Maulana, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Herli Antoni, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

References

Erika Vivian N, M. L. (n.d.). peran keluarga dalam meminimalisir tingkat kekerasan seksual pada anak . Jurnal Hawa: studi pengurus utamaan gender dan anak, Vol.4, No 1(e-ISSN: 2686-3308.), Hal 28.

Harahap, M., Pratitis, S. A., & Rehulina, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Kejahatan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 5(1), 53-68.

faizah qurotul ahyun, s. p. (n.d.). faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual serta dampak psikologis yang dialami korban. ; Jurnal Pendidikan Anak, Vol 3 (ISSN 2723-24X).

Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(01), 29-44.

felicia Elfriestha, d. d., & Depresi hingga bunuh dir”, K. m. (2020, Agustus 17). Dampak psikologis korban pelecehan seksual; Depresi hingga bunuh diri. Kesehatan mental,.

komnas perempuan . (2022, maret 30). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Industri Film Nasional: Sebuah Kemendesakan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/tentang-hari-film-nasional-tahun-2022

rosiana Paradiaz, E. s. (Tahun 2022). ”perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. jurnal pembangunan hukum Indonesia, Hal 62.

Sumandi. (n.d.). pencegahan tindak pelecehan /kekerasan seksual. sumber; 12/2022, UU No. Retrieved from https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/klaten/id/data-publikasi/berita-terbaru/2894-pencegahan-tindakan-pelecehan-kekerasan-seksual.html

sumera, M. (tahun 2013, april-juni). perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. lex et societatis, Vol 1.

Downloads

Published

2023-08-07