PENAFIAN ROYEMEN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ATAS PENYEDIA JASA PEKERJA
Abstract
Pembatalan penolakan putusan arbitrase suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak dalam menyelesaian sengketa secara non litigasi, dengan adanya aturan pembatalan dalam Undang-Undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa penelitian sebelumnya, buku-buku, jurnal, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, juga menganalisis kasus yang terjadi serta melakukan wawancara. Sehingga Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam Undang-Undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase.
Kata Kunci : Pembatalan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Arbitrase
Cancellation of Arbitration Decision Rejection A control mechanism against the possibility of arbitrator and the parties in resolving non-litigation disputes, with the rules of cancellation in the law, the verdict is not absolute. This research is a juridical-normative research, namely legal research conducted by examining library materials that use the object of writing in the form of previous research, books, journals, and regulations that have a correlation on the discussion of the problem, also analyze the cases that occur and do interviews. So that the arbitration decision is final and binding meaning that the decision cannot be made legal efforts. In anticipation of the possibility of errors in the arbitration decision, a clause was made in the law governing the cancellation of the arbitration decision.
Keywords : Cancellation, Indonesian National Arbitrage Agency, Arbitration.
Full Text:
PDFReferences
Ariprabowo, T., & Nazriyah, R. (2017). Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4), 701–727.
Caturhutomo, F. (2016). Peran Notaris di dalam Pembuatan Akta yang Memuat Klausa Arbitrase dan Implikasi Hukumnya [PhD Thesis, Sebelas Maret University]. https://www.neliti.com/publications/213211/peran-notaris-di-dalam-pembuatan-akta-yang-memuat-klausa-arbitrase-dan-implikasi
Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Aditya Bakti.
Ginting, R. (2007). Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional. Penerbit Salemba. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=9NqvCsVGt0UC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Ramlan+Ginting,+Transaksi+Bisnis+dan+Perbankan+Internasional+&ots=VDgvb6apnJ&sig=3SxcGEzwQehaC06T5wfEe5k_ags
Habibah, P. N., & Hamzah, D. S. (2021). Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, Pitriya Nur Habibah dan Devi Siti Hamzah Marpaung. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 49–60.
Harahap, Y. (2004). Arbitrase ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (RV),Peraturan dan prosedur BANI ,International Center For the Settlement Of Investment Dispute (ICSID) , UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition of Enforcement of Foreign Arbitral Award, Perma no 1 tahun 1990 h.104, Sinar Grafika, Jakarta.
Konsumen. (t.t.). Diambil 15 Desember 2023, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx
Margono, S. (2000). ADR & Arbitrase, Proses Pelembagaan Dan Aspek hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 240–260.
Rajagukguk, E. (2000). Arbitrase dalam putusan pengadilan. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282271097968896
Rosita, R. (2017). Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi). Al-Bayyinah, 1(2), 99–113.
Subekti, R. (1980). Kumpulan karangan tentang hukum perikatan, arbitrase dan peradilan. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282268867413376
Sutiyoso, B. (2006). Penyelesaian sengketa bisnis. Citra Media.
Widjaja, G. (2008). Arbitrase vs. Pengadilan persoalan kompetensi (absolut) yang tidak pernah selesai. Kencana Prenada Media Group.
Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=czFsEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=++Frans+Hendra+Winarta,+Hukum+penyelesaian+sengketa+%E2%80%93+arbitrase+nasional+Indonesia+dan+internasional&ots=ckYiq9PWE2&sig=OgUyRq6zXEkmlz3MNEgbANevRaQ
Yulyanti, L. N. (2010). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM INVESTASI PERDAGANGAN. Jurnal Hukum, 18(18), 53–68.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.2.238-260
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.