MEMBANGUN HUKUM PIDANA NASIONAL DIATAS PONDASI KEADILAN PANCASILA DALAM WUJUD NILAI KE TUHANAN YANG MAHA ESA
Abstract
Ketertinggalan hukum pidana di Indonesia, berimplikasi pada penegakan hukum yang cenderung kurang adil dan tidak beradab. Karakter KUHP yang yang masih digunakan samapi saat ini didasarkan pada pandangan yang legalistic, karenanya sudah tidak cocok lagi dan jauh dari harapan cita-cita hukum nasional yang yang diharapkan. Pemberlakuan KUHP di indonesia tidak lepas dari napak tilas hukum belanda yang karakteristiknya jauh dari nilai kemanusian dan nilai ketuhanan. Karenanya perlu dilakukan pembangunan hukum pidana nasional diatas pondasi pancasila yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kata Kunci : Sistem Hukum Pidana Nasional, Keadilan Pancasila, Nilai Ketuhanan.
Full Text:
PDFReferences
Hidayat, Arief, Negara Hukum Berwatak Pancasila, Mahkamah Konstitusi RI,
………………..,. Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Prespektif Politik dan Hukum), Pengukuhan Guru Besar Undip.
Arief, Barda Nawawi (II), 2008, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru)”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
………………………., 1994, “Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar di FH Undip, Semarang
…………………………,2009, “Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia”, Materi Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UBH, Padang,
…………………………,2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti,
…………………………..,.2011, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi dan Refomasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang : Badan Penerbit Undip,
Salam, Burhanuddin, 1987, Filsafat Pancasilaisme”, Rineka Cipta, Jakarta,
Pujirahayu, Esmi Warassih, 2006, seperti dikutip Erman Suparman dalam, “Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar”, Semarang,
Nugroho, Iwan, 2010 “Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Falsafah Pandangan Hidup Bangsa Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Pembangunan Lingkungan Hidup”, dalam Jurnal Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi dan Puskasi Universitas Widyagama Malang. ISSN 1829-7706,
Assihiddiqie, Jimly, 2006,Pengantar Ilmu Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, ”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Berdasar SK Dirjrn Dikti No.43/DIKTI/ KEP/2006”, Paradigma, Yogyakarta,
MS.Bakry, Noor, 1990,”Orientasi Filsafat Pancasila”, Yogyakarta, Liberty,
Lamintang, P.A.F. dan Samosir, Djisman, 1983, “Hukum Pidana Indonesia”, Bandung: Sinar Baru,
Paul Scholten, De Structuur der Rechtswetenschap, dialihbahasakan oleh Arief Sidharta, 2003, Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni,
Rahardjo, Satjipto, Hukum Kita Liberal (Apa Yang Dapat Kita Lakukan) Kompas 3 Januari 2001
Nugroho, Sigit Sapto, 2016, Membumikan Hukum Pancasila Sebagai Basis Hukum Nasional Masa Depan, (Cita Hukum Pancasila) Solo :Iltizam.
Wahyuningsih, Sri Endah, 2014,Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai–Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No.1 Januari –April
Sudjito, “Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dan Paradigma Ilmu Hukum”, materi Kuliah Umum Sekolah Pasca Sarjana UMS, 29 November 2014
Fatoni, Syamsul, 2015, Pembaruan Hukum Pidana , AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli
Latif, Yudi, 2012, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas Dan Aktualitas Pancasila, Gamedia Jakarta: Pustaka Utama.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.171-193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.