Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kabupaten Kuningan Jawa Barat (Rintisan Penyusunan Pedoman)
DOI:
https://doi.org/10.54268/baskara.v1i1.5294Abstrak
Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik merupakan salah satu tuntutan mutakhir bagi penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah dan tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keniscayaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan sebagai salah kabupaten yang sedang berkembang. Hal tersebut didukung oleh isu strategis bahwa Pelayanan publik oleh pemerintahan daerah belum optimal yang dipengaruhi oleh kondisi politik yang belum mantap; Kinerja aparatur pemerintahan daerah kurang produktif yang dipengaruhi oleh kualitas SDM aparatur yang belum profesional. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara menyimpulkan perlu mencantumkan kegiatan perumusan pedoman pelaksanaan pemerintahan yang baik bagi instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.Referensi
Irdam Ahmad, Laporan Penelitian Survei Kepuasan Pelanggan Pelaku Usaha di Kabupaten Kuningan (2009)
_______, Laporan Penelitian Survei Kepuasan Pelanggan Individual Di Kabupaten Kuningan (2009)
Kabupaten Kuningan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008-2027. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kuningan 2008
_______, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kuningan 2009
Keban, Yeremias, T. Good Governance dan Capacity Building sebagai Indikator Utama dan Fokus Penilaian Kinerja Pemerintahan dalam Naskah Nomor 20 Juni-Juli 2000 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: Jakarta, 2000.
Meuthia-Ganie Rachman Good Governance, Prinsip, Komponen dan Penerapannya dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2000.
Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik bagi Penyelenggaraan Otonomi Daerah (2009)
United National Development Programme Report (UNDP,1997)
World Bank, The World Bank Report 1999 – 2000, Decentralization Rethinking Government (World Bank, 2000).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 –2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45).
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60).
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 30).
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 72 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 74).
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 90 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
In order for Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship to publish and disseminate research articles, we need publishing rights (transfered from author(s) to publisher). This is determined by a publishing agreement between the Author(s) and Baskara Journal. This agreement deals with the transfer or license of the copyright of publishing to Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship, while Authors still retain significant rights to use and share their own published articles. Baskara : Journal of Business and Entrepreneurship supports the need for authors to share, disseminate and maximize the impact of their research and these rights, in any databases.
As a journal Author, you have rights for a large range of uses of your article, including use by your employing institute or company. These Author rights can be exercised without the need to obtain specific permission. Authors publishing in Baskara : Journal of Business and Entrepreneurship have wide rights to use their works for teaching and scholarly purposes without needing to seek permission, including:
- use for classroom teaching by Author or Author's institution and presentation at a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their reseearch use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article);
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes.
Copyright Transfer Agreement for Publishing (Publishing Right)
The Authors who submit manuscript has to understand that if accepted for publication, mean that all copyright and publishing right of the article shall be assigned/transferred to Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship as assigned publisher.
- CC BY-NC: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator.
It includes the following elements:
BY – Credit must be given to the creator
NC – Only noncommercial uses of the work are permitted
Baskara (C) Copyright (2022):
BASKARA: Journal of Business and Entrepreneurship by https://jurnal.umj.ac.id/index.php/baskara
is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License