Strategi Mendesain dan Membangun Identitas Branding Politik Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Pemilu Serentak 2019
Abstract
Hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Partai Perindo merupakan partai yang tidak masuk kedalam Parlementary Threshold tetapi menjadi partai yang paling tinggi konvensi suaranya dibandingkan dengan enam partai politik lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui strategi mendesain dalam membangun identitas branding politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam Pemilu Serentak 2019. Pendekatan penelitian yang digunakan adalan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun penentuan informan dilakukan dengan cara purposive sejumlah tiga orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi mendesign dan membangun identitas branding partai politik yang dilakukan oleh Perindo adalah dengan media elektronik yaitu pemutaran mars perindo di salah satu stasiun televisi secara berulang-ulang, mengemas program dengan sangat menarik dan memiliki perbedaan (different) dengan partai politik lainnya dengan program kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi, sosial dan pendidikan. Grobag dan ambulans yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi identitas brand Partai Perindo yang fokus dan spesifik yang dapat menjangkau di masyarakat kalangan bawah. Selain itu, komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai Perindo dalam membangun brand awareness adalah dengan mengelola enam isu utama yakni perbedaan Partai Perindo sebagai partai baru dan partai politik lainnya, jaminan masa depan kesejahteraan keluarga yang menjadi bagian keluarga terdekat, kerja-kerja untuk pemerintahan, Partai Perindo memposisikan sebagai mitra Presiden Jokowi, menentukan Calon Anggota Legislative untuk pemilu serentak 2024 dan pandangan terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aaker, D. (2014 ). Aaker On Branding. Jakarta : Gramedia.
Adman, N. (2004). Political Marketing . Jakarta: Gramedia.
Arifin, A. (1988). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Cangara, H. (2004). Komunikasi Politik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Creswell, J. (1998). Qualitative Inquiry and Research Design : Choosing Among Five Traditions. London: Sage Publications.
Cronshaw, B. &. (2015 ). Political Branding : The Tea Party and Its Use of Participation Branding . United Kingdom : Liverpool Hope University .
Erfiza. (2012). Political Explore : Sebuah Kajian Ilmu Politik . Bandung : Alfabeta.
Firmanzah. (2008). Mengelola Partai Politik : Komunikadi dan Positioning Ideologi di Era Demokrasi . Jakarta : Yayasan Obor.
Firmanzah. (2008). Mengelola Politik : Antara Pemahaman dan Realiras . Jakarta: Yayasan Obor.
Fred, D. (2010). Strategic Management. Jakarta: Salemba Empat.
Holt, D. B. (2002). ‘Why Do Brands Cause Trouble? A Dialectical Theory of Consumer Culture and Branding’. The Journal of Consumer Research,, Vol.29 No.1 (June), pp.70-90.
Keller, K. L. (2005). Measuring Brand Equity . Journal of marketing and management , 12 (20) : 271-288.
Kotler, P. (2007). Manajemen Pemasaran. Edisi Kesebelas. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.
Miriam, B. (2008 ). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Mulyana, D. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Rosda Karya.
Nimmo, D. (2010). Komunikasi Politik (Komunikator, Pesan, Media) . Bandung : PT Rosdakarya.
Rangkuti, F. (2002). The Power of Brand : Teknik Mengelola Brand Equity dan Strategi Pengembangan Merek . Jakarta : Gramedia Pustaka Umum .
Scammel, M. (2007). Political Brands and Consumer Citizens. The Rebranding of Tony .
Wasesa, S. A. (2011). Political Branding & Public Relations . Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Wheeler, A. (2013). Designing Brand Identity . NewYork : Wiley .
Okezone.com - https://news.okezone.com/read/2019/08/16/606/2092795/raih-suara-terbanyak-kader-perindo-jadi-ketua-dprd-lanny-jaya diakses pada 7 Desember 2021
Sumber Lain :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.24853/pk.6.1.13-24
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
My Stats