Pilar-pilar Pendukung Keberlanjutan Industri Halal di Indonesia
Abstract
Industri halal telah berkembang pesat di berbagai sektor, termasuk makanan, kosmetik, farmasi, dan pariwisata. Untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing industri ini, diperlukan pilar-pilar pendukung yang mencakup regulasi, sertifikasi, inovasi, serta infrastruktur pendukung. Regulasi yang jelas dan sertifikasi halal yang kredibel menjadi elemen utama dalam membangun kepercayaan konsumen. Inovasi dalam teknologi produksi dan distribusi turut berperan dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas produk halal. Industri halal memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk menyajikan pilar-pilar yang mendukung industri halal di Indonesia. Pilar-pilar industri halal mencakup berbagai aspek yang saling berhubungan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam seluruh rantai pasokan dan produksi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai sumber jurnal terkait. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pilar pendukung industri halal meliputi yang pertama ialah pemerintah yaitu harus membantu penerapan ekosistem halal pada tingkat yang sesuai, dimana pemerintah dapat membantu finansial jaminan halal. Yang kedua ialah infrastruktur yaitu sebagai landasan ekosistem industri halal, infrastruktur merupakan bagian dari sektor logistik bahan baku dan rantai pasokan yang akan mendukung pertumbuhan berbagai industri. Yang ketiga ialah sumberdaya manusia (SDM), yaitu meningkatkan kesadaran akan kebijakan halal dan pentingnya jaminan halal di Indonesia dapat membantu meningkatkan dan memperkuat pilar SDM. Dan yang terakhir adalah pelayanan/service yaitu layanan berupa dukungan terhadap pelaku usaha halal khususnya UMKM juga harus diberikan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alika, R. 2019. PKL Hingga Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober. Diakses melalui https://katadata.co.id/berita/2019/09/25/ pkl-hingga-rumah-potong-hewan-wajib-sertifikasi-halal-mulai-17-oktober [28 September 2019]
Halal MUI. Diakses melalui http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/ce klogin_halal/produk_halal_masuk/1 [12 September 2019]
Hassan, F., I. Osman, E. S. Kassim, B. Haris. 2019. Contemporary Management and Science Issues in the Halal Industri. Springer
Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2014. Diakses melalui https://ubico.id/ [1 Oktober 2019]
Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life. The Future of the Global Muslim Population Projections for 2010-2030, January 27, 2011. Diakses melalui http://assets.pewresearch.org/ [12 September 2019]
Riaz, M. N. dan M. Mm Chaudry. 2018. Handbook of Halal Food Production. CRC Press.
Sholeh, A. N. 2015. Jaminan halal pada produk obat: kajian fatwa MUI dan penerapannya dalam UU Jaminan produk halal. Jurnal Syariah. 1(1): 70-88.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Yulia, Lady. 2019. “Halal Products Industry Development Strategy Strategi Pengembangan Industri Produk Halal.” Jurnal Bisnis Islam 8 (1): 121–62.
Zailani, S., R. Othman, N. A. Wahid, Y. Fernando. 2010. Halal Traceability and Halal Tracking Systems in Strengthening Halal Food Supply Chain for Food Industry in Malaysia (A Review). Journal of Food Technology. 8(3): 74-
DOI: https://doi.org/10.24853/trd.5.1.90%20-%20108
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.