ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 DALAM MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN DI BAZNAS KABUPATEN TASIKMALAYA

Ahmad Rokib, Iwan Wisandani, Elis Murhasanah

Abstract


Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) merupakan lembaga pengelola zakat yang diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola dana zakat yang telah dikumpulkan dari muzaki dan mempunyai wewenang untuk menyalurkannya kepada yang berhak dan melaporkan penggunaan dana zakat kepada publik. Lembaga zakat harus menggunakan pembukuan yang benar dan siap diaudit oleh akuntan publik. Jika lembaga zakat belum menerapkan akuntansi zakat, akibatnya akan ada masalah dalam audit dalam laporan keuangan lembaga amil zakat tersebut. Padahal, audit merupakan salah satu hal terpenting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Yang mana pelaporan keuangan lembaga zakat, infak dan sedekah harus berpedoman pada PSAK 109 tentang zakat, infak dan sedekah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109 yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan  deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data  melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan dalam pnelitian yaitu divisi keuangan, divisi penghimpunan dan divisi penyaluran BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen wawancara, reduksi data, analisis data, kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya telah menerapkan PSAK 109 walaupun dalam proses pencatatan dan hasil laporan keuangnnya tidak semuanya sesuai. Ada beberapa bagian yang  kurang sesuai dengan ketetapan yang ada. Mulai dari pengakuan yang belum sesuai dengan PSAK 109 seperti pengakuan dana non halal, pemisahan antara kas dana zakat, infak dan sedekah, kurangnya kebijakan terkait dengan pengungkapan dana zakat, infak dan sedekah serta kurang sempurnanya.

Full Text:

PDF

References


Ash-Shiddieqy, Hasbi . 2010. Pedoman Zakat. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra)

Hafidhuddin, Didin . Panduan Praktis Tentang Zakat Infak dan Sedekah. (Jakarta: Gema Insani)

Harahap, SofyanSyafri. 2004. Akuntansi Islam. (Jakarta: PT. BumiAksara)

IAI. 2008. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 109. (Jakarta: DSAK IAI)

Ibrahim. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Alfabeta)

Muslim, Sarip. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah Teori dan Praktik. (Bandung: Pustaka Setia)

Undang-UndangNomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. (Bandung: Alfabeta)

Ngoyo, Muh. Fardan. 2016. Kajian Penerapan Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah Berdasarkan PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. (UIN Alaaudin Makassar)

Pratama, Rozy Widhi Bayu. 2015. Studi Implementasi Akuntansi Zakat Infak dan Sedekah Berdasarkan PSAK 109 pada lembaga Pengelola Zakat di Kabupaten Jember (Universitas Jember)

Sartikawati, dkk. 2017. Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat infak Shadaqah pada Amil Zakat Nasional Kota Manada (Universitas Sam Ratulangi)

Muslimah, Fauziah. 2016. “Permudah Transaksi, BAZNAS Luncurkan Sistem Manajemen Berbasis Teknologi”, Go Muslim, (Permudah Transaksi, BAZNAS Luncurkan Sistem Manajemen Berbasis Teknologi | gomuslim ), diakses 01 April 2021.

Pusat Kajian Strategi BAZNAS. 2020. Outlook Zakat Indonesia 2020. (Jakarta Pusat:

PUSKAS BAZNAS) (www.puskasbaznas.com/ akses 12 Oktober 2020)

www.radartasikmalaya.com (diakses 21 Januari 2021)




DOI: https://doi.org/10.24853/trd.1.2.99-109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter  Creative Commons License 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Powered by Puskom-UMJ