KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA DAN PENGATURAN HAK CIPTA DI INDONESIA

A Aziz Muhammad

Abstract


Indonesia dan bangsa-bangsa  di sudut manapun di muka bumi ini, sekarang sudah terhubung dan terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Akibatnya batas-batas territorial Negara nasional hampir tidak lagi menjadi penghalang bagi berkembangnya ragam aktivitas manusia, baik berkenaan dengan perniagaan maupun yang non perniagaan. Kecenderungan untuk hidup bersatu adalah kodrat naluri manusia. Kebutuhan perlindungan hukum atas Hak Cipta untuk tetap eksis di tengah era globalisasi tidak dapat dielakkan  namun tidaklah mudah tanpa perangkat hukum yang jelas dan mengikat secara transnasional mengingat Hak Cipta rentan akan pelanggaran-pelanggaran transnasional, untuk menjawab permasalahan tersebut Indonesia meratifikasi TRIP’s dan sebagai konsekuensinya Indonesia wajib mengharmonisasikan peraturan tentang Hak cipta dengan ketentuan TRIP’s.

References


Komen dan D.W.F. Verkade, Compendium van het Auteursrecht (Kluwer, Deventer, 1970).

Ali Sastroamidjojo, Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta : Bharata, 1971).

BPHN, Seminar Hak Cipta, (Jakarta : Bina Cipta, 1976).

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum INdonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1980).

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung : Alumni, 2003).

Edy Suryono, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia (Bandung; Remadja Karya, 1984).

Erman Rajagukguk, Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi: Implikasinya bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar diucapkan pada upacara penerimaan Guru Besar bidang Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta 4 Januari 1997)

H.F.A. Vollmar, terjemahan I.S. Adiwimarta, Pengantar Studi Hukum Perdata, (Jakarta : Rajawali Press, 1983).

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2003).

Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1990).

H.S. Kartadjoemena, GATT dan WTO; Sistem Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, (Jakarta, UI Press, 1996).

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Jakarta; Binacipta, 1978).

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997).

Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006).

Syahmin AK, Hukum Perjanjian Internasional, menurut Konvenasi Wina (Bandung; Armico, 1985).

Suyud Margono, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, (Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri, 2003).

Sophar Maru Hutagulung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan, (Jakarta : Akademika Pressindo,1994).

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta : Intermasa, 1994).

Tim Lindsey et.al., (editor), Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, (Bandung : Alumni, 2002).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ