FUNGSI PRESIDEN DALAM KEKUASAAN PEMERINTAH

Surohmat Surohmat

Abstract


Ketegasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pembatasan kekuasaan, tidak terlepas dari luasnya kekuasaan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan adanya inherent power (kekuasaan yang melekat). Namun demikian adanya ketegasan tersebut tidak serta merta hanya sebatas ketentuan yang secara tegas tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga berkaitan dengan pembatasan dari lingkup kekuasaan Presiden yang diatur dalam suatu undang-undang yang pada akhirnya terikat pula dengan sistem pemerintahan presidensial.

References


Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Ananlisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam kurun Waktu PELITA I-PELITA IV, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990

Aidul Fitriciada Azhary, “Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Bertanggung Jawab di Mahkamah Konstitusi: Upaya Menemukan Keseimbangan”, Jurnal Jurisprudence, Volume 2, Nomor 1, Maret 2005

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1997

_________, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press, 2006

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005

Jimly Asshiddiqie. Format Kelembagaan Negara Dan Pergesaran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2004

_________, “Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Makalah Lustrum XI Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 16 Pebruari 2006

_________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

_________, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2008

_________, Pokok-Pokok HukumTata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007

Johannes Suhardjana, “Supremasi Konstitusi adalah Tujuan Negara”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3 September 2010

K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, terjemahan Muhammad Hardani, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003

Moh Fadli, Peraturan Delegasi di Indonesia, Malang: UB Press, 2011

_________, Perkembangan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011

Patrialis Akbar, Hubungan Lembaga Kepresidenan Dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden, (Jakarta: Total Media dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2013)

Roby Arya Brata, Roby Arya Brata, “Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia”, Negarawan, Jurnal Sekretariat Negara RI, Nomor 18, November 2010

Sudirman, Kedudukan Presiden ddalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945), Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2004


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ