PEMBUKTIAN PSIKIATRI FORENSIK DALAM KEJAHATAN IBU TERHADAP NYAWA ANAK KANDUNG

Tina Asmarawati

Abstract


Psikiatri Forensik memiliki peran penting dalam bidang hukum pidana sebagai unsur pembuktian dalam pertanggungjawaban pidana. Psikiatri menentukan besar kecilnya tanggung jawab seseorang dalam melanggar hukum pidana. Sering seorang dalam  sehari-hari kelihatan  pikiranya normal, tetapi dalam pemeriksaan psikiatri jelas menderita gangguan jiwa yang mengurangi tanggung jawabnya, tapi ia mendapat hukuman yang berat. Penegak hukum belum begitu familiar dengan kedokteran forensik psikiatri. Hakim dalam memutus perkara tidak selamanya tergantung hasil Visum et Repertum Psikiatrikum. Dampaknya pelaku tindak pidana tersebut ada yang di pidana dan tidak dijatuhi pidana tetapi menjalani perawatan. Perlu ada undang-undang yang mewajibkan kepada penegak hukum jika dalam sistem peradilan pidana pelakunya diduga menderita gangguan jiwa maka Penegak Hukum wajib melibatkan psikiater. Perlu adanya persamaan persepsi terhadap  istilah kedokteran dalam penanganan kasus yang terdakwanya mempunyai gangguan jiwa. Agar penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dapat berlaku adil.

References


Abdul Muin Idries (1997), Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta: Bina Aksara.

Barda Nawawi Arief 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------(1986), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Buku Pedoman Kesehatan Jiwa (2003), Departemen Kesehatan Jiwa, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Bambang Poernomo (1982), Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana, Jogyakarta: Liberty.

Departemen Kesehatan (2006), Undang-undang Kesehatan, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Hari Chand (1994), Modern Jurisprudence”, KualaLumpur: International Law Book Service.

Herbert L Packer (1968), The Limit of The Criminal Sanction, California: Stanford Univercity Press.

Leiden Marpaung (2002), Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika.

MR. J.M. Van Bemmelen (1991), Hukum Pidana 1, Hukum Penitentier, Bandung: Terjemahan, Bina Cipta.

-----------(1983), Indonesia Negara Hukum, Cet 1, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Patton, G.W (1953), A Text Book of Jurisprudence, London: Oxford University, Amen Hause.

Roeslan Saleh (1963), Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Soedjono.Dirdjosisworo (1984), Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum Bandung: Armico.

-----------(1983), Sosiologi Hukum, Studi Tentang Perubahan Hukum & Sosial, Jakarta: Radjawali.

Soeparmono R (1998)., Keterangan Ahli dan Visum Repertum dalam aspek Hukum Acara Pidana, Semarang: Satya Wacana.

Yudi Garnadi, Simptomatologi Psikiatri, (catatan kuliah Kedokteran Unpad), Bandung: Media DIKA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ