PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI ERA OTONOMI DAERAH MELALUI PRINSIP GOOD GOVERMENT
Abstract
Corruption has been systemically widespread in era of regional autonomy, prevention model should still be found, not only the nation's awareness and moral improvement, but rationally fill it through a series of legislative policies in formulating legislation, enhancing professional law enforcement, and prinsive implementation good governance, which is expected to achieve clean government, from corruption.
Full Text:
PDFReferences
Alkausar, Artidjo Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta: FH UII Press, 2008.
Bakhri, Syaiful. Pidana Denda Dan Korupsi. Yogyakarta; Total Media, 2009.
David Osborne-Ted Goebler. Reiventing Gobernment. A.Plume Book. New York, 1993.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung; Nusa Media.2009.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jakarta; Pusat Studi Hukum Pidana. Universitas Trisakti, 2002.
Nawawi Arief,Barda Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.
Hartati,Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Habib Abdul Gani, Yusra, Self Gevenment Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara, Jakarta: Paramedia Press, 2009.
Kumorotomo, Wahyudi. Akuntabilitas Birokrasi Publik Sketsa Pada Masa Transisi. Yogyakarta; kerjasama Magister Administrasi Publik (MAP) UGM dengan Pustaka Pelajar. 2008’
Latief Abdul. Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidregal) Pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta; UII Press, 2005.
Jhon Gilissen & frits Gorie, Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Terjemahan Freddy Tenggker. Bandung, PT. Refika Aditama, 2005.
Effendy,Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.
MD, Machfud. Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta; Gama Media, 1999.
------------------. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi.Jakarta; Pustaka LP3ES Jakarta, 2007.
Modul Perancangan Undang-undang, Sekretariat Jenderal DPR RI, 2008.
Nitibaskara,TB.Ronny Rachman. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta; Buku Kompas,2006.
Putra Jaya, Nyoman Serikat, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005
Khalik, Farid Abdul. Fi Al Fiqih As Siyasiy Al Islamy Mabady Dusturiyah Assy Syura Al Adl Al Musawwah. Alih bahasa Faturachman.A.Hamid.Fikih Politik Islam. Jakarta; AMZAH. 2005
Yuniar. Purwaning M., Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Alumni. 2007.
Yuliandri. Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Yang Baik. Gagasan Pembentukan Undang- Undang Berkelanjutan. Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada. 2009.
Rahardjo,Satjipto. Jihad Melawan Korupsi. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005.
------------------------, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Buku Kompas, 2006.
Sutedi, Adrian. Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta; Sinar Grafika, 2009.
Seno Adji, Indriyanto. Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta; Penerbit Kantor Pengacara & Konsultah Hukum Prof Oemar Seno Adji.2002.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koran Nasional Harian”Kompas”, Rabu 10 Desember 2008. “Awasi 8 Wilayah Rawan Korupsi: Hari Antikorupsi Sedunia”.
Sekretariat Jendral MPR-RI 2008, UUD Tahun 1945.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372