PENGARUH GLOBALISASI PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN UUD 1945 DALAM ASPEK CHECKS AND BALANCES ANTAR LEMBAGA NEGARA
Abstract
Abstract
As a country that was once colonized, Indonesia initially inherited many Dutch legal traditions. The tradition is not only seen from the structure of the state institution and its legal substance, but also to the legal thinking that developed during the formulation of the 1945 Constitution. Therefore, with this tradition the idea of checks and balances was not acceptable. Because the idea was refuted by the presence of the MPR as the highest state institution that replaced the position of Queen of the Netherlands after Indonesia's independence. In its development, globalization has had more influence on the flow of legal thinking in Indonesia. The Dutch-centric scientific atmosphere changed to become more global. Until finally the 1945 Constitution and thinkers considered the checks and balances mechanism among state institutions to be a relevant choice for the development of constitutional and legal thought in Indonesia. therefore the idea has reformed the Indonesian state system, which after the amendment to the 1945 Constitution places each state institution to be equal so that they can supervise and balance one another.
Abstrak
Sebagai negara yang pernah dijajah, Indonesia mulanya banyak mewarisi tradisi hukum Belanda. Tradisi itu tidak hanya tampak dari struktur lembaga negara dan substansi hukumnya, namun juga hingga pada pemikiran hukum yang berkembang saat perumusan UUD 1945. Oleh karena itu, dengan tradisi tersebut gagasan checks and balances tidak dapat diterima. Karena gagasan itu terbantahkan dengan hadirnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menggantikan posisi Ratu Belanda setelah Indonesia merdeka. Dalam perkembangannya, globalisasi membawa pengaruh lebih terhadap arus pemikiran hukum di Indonesia. Suasana keilmuan yang tadinya Belanda-sentris berubah menjadi lebih mendunia. Hingga pada akhirnya para pemikir dan perubah UUD 1945 menilai mekanisme checks and balances antar lembaga negara merupakan pilihan yang relevan terhadap perkembangan ketatanegaraan dan pemikiran hukum di Indonesia. oleh karena itu gagasan tersebut telah mereformasi sistem ketatanegaraan Indonesia, yang setelah perubahan UUD 1945 menempatkan setiap lembaga negara menjadi sederajat sehingga dapat saling mengawasi dan mengimbangi antara satu dengan yang lainnya.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2004
-------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007
Dimyati, Khudzaifah, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Friedman, Lawrence M., Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, terjemahan Wishnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001
Hartono, Sunaryati, Politik Hukum menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991
Indrayana, Denny, Perubahan UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007
Mahfud MD, Mohammad, Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.
Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005
MPR RI, Sekretariat Jenderal, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2008
Rachman, Saiful, et al, (ed), Bunga Rampai Komisi Yudisial Dan Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2007.
Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008
Toffler, Alvin, Gelombang Ketiga (Bagian Kedua), terjemahan Sri Koesdiyatinah, Pantja Simpati, Jakarta, 1990
-------, Kejutan Masa Depan, terjemahan Sri Koesdiyatinah, Pantja Simpati, Jakarta, 1992
-------, Pergeseran Kekuasaan (Bagian Kedua), terjemahan Hermawan Sulistyo, Pantja Simpati, Jakarta, 1992
Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
Jurnal dan Makalah:
Asshiddiqie, Jimly, Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Perspektif Perubahan UUD 1945, Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 29-31 Mei 2006
Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3, September, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2009
Jurnal Negarawan Nomor 7, Februari, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2008
Mahfud MD, Mohammad, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 29-31 Mei 2006.
Mertosuwignyo, Sri Soemantri, Kapabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Menjalankan Mekanisme “Check And Balances” Dalam Hubungan Antara Eksekutif Dan Legislatif, Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 29-31 Mei 2006
Sunny, Ismail, Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 29-31 Mei 2006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372