PERBANDINGAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN LEMBAGA SEJENISNYA DI TIGA NEGARA (INDONESIA, AUSTRIA DAN PERANCIS)

Ibnu Sina Chandranegara

Abstract


Pembentukan dari Mahkamah Konstitusi pada dasarnya merupakan manifestasi dari sebuah konsep negara modern. Eksistensi dari Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini didasari oleh karena pengembangan menuju kearah supremasi konstitusi yang lebih ditegaskan. Suatu studi perbandingan terhadap fungsi dan kedudukan mahkamah Konstitusi di Indonesia, Austria dan Dewan Konstitusi di Prancis menjadi suatu kebergunaan dalam membandingkan mekanisme mengawal konstitusi sebagai esensi dari konstitusi sebagai hukum tertinggi.


References


BUKU:

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konpress, 2006

________________, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konpress, 2006

________________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Konpress, 2006

________________, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konpress, 2006

________________, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress, 2006

________________, dan Syafrizal, Ahmad, Peradilan Konstitusi Di Sepuluh Negara, Jakarta: Konpress, 2006

Bell, John, French Contitutional Law, New York Oxford: Oxford University Press, 1992

Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford: Clarendon Press, 1989

Fadjar, Abdul Muktie, Hukum Konstitusi & Mahkamah Konstitusi,Jakarta: Konpress & Citra Media, 2006

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Hausmaninger, Herbert, The Austrian Legal System, Wien: Manzsche Verlags-Universitatsbuchhandlung, 2003

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konpress, 2005

Sinamo, Nomensen, Perbandingan Hukum Tata Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010

Stone, Alec, The Birth Of Judicial Politics In France: The Constitutional Council In Comparative Perspective, Oxford dan New York: Oxford University Press, 1992

Soemantri, Sri, Hak Uji Materiil di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997

KONSTITUSI, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi Austria 1920

Konstitusi Republik Kelima Perancis

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004

Peraturan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2009

JURNAL, MAKALAH DAN ARTIKEL INTERNET:

Berita Mahkamah Konstitusi No 14, Januari-Februari 2006

Jurnal Konstitusi, Volume 5 Nomor 9, 1 Juni 2008

Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 3, September 2009

Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan, Bahan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Perselisihan Hasil PEMILUKADA 2008, bahan kuliah dalam temu wicara MKRI dengan Parpol, Jakarta, Hotel Grand Melia, Sabtu 12 Desember 2008

Wim Voermans, Strengthening Judicial Reform By A Judicial Commision, Bahan Seminar yang bertajuk “Seminar On Comparative Models Of Judicial Commissions” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Indonesia

Johannes Oehlboeck dan Immanuel Gerstner, The Austrian Legal System and Laws, http://www.rechtsfreund.at/austrian-legal-system.htm, diakses pada tanggal 24 Oktober 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ