PERBANDINGAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN LEMBAGA SEJENISNYA DI TIGA NEGARA (INDONESIA, AUSTRIA DAN PERANCIS)
Abstract
Pembentukan dari Mahkamah Konstitusi pada dasarnya merupakan manifestasi dari sebuah konsep negara modern. Eksistensi dari Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini didasari oleh karena pengembangan menuju kearah supremasi konstitusi yang lebih ditegaskan. Suatu studi perbandingan terhadap fungsi dan kedudukan mahkamah Konstitusi di Indonesia, Austria dan Dewan Konstitusi di Prancis menjadi suatu kebergunaan dalam membandingkan mekanisme mengawal konstitusi sebagai esensi dari konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU:
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konpress, 2006
________________, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konpress, 2006
________________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Konpress, 2006
________________, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konpress, 2006
________________, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress, 2006
________________, dan Syafrizal, Ahmad, Peradilan Konstitusi Di Sepuluh Negara, Jakarta: Konpress, 2006
Bell, John, French Contitutional Law, New York Oxford: Oxford University Press, 1992
Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford: Clarendon Press, 1989
Fadjar, Abdul Muktie, Hukum Konstitusi & Mahkamah Konstitusi,Jakarta: Konpress & Citra Media, 2006
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Hausmaninger, Herbert, The Austrian Legal System, Wien: Manzsche Verlags-Universitatsbuchhandlung, 2003
Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konpress, 2005
Sinamo, Nomensen, Perbandingan Hukum Tata Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010
Stone, Alec, The Birth Of Judicial Politics In France: The Constitutional Council In Comparative Perspective, Oxford dan New York: Oxford University Press, 1992
Soemantri, Sri, Hak Uji Materiil di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997
KONSTITUSI, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi Austria 1920
Konstitusi Republik Kelima Perancis
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004
Peraturan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2009
JURNAL, MAKALAH DAN ARTIKEL INTERNET:
Berita Mahkamah Konstitusi No 14, Januari-Februari 2006
Jurnal Konstitusi, Volume 5 Nomor 9, 1 Juni 2008
Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 3, September 2009
Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan, Bahan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Perselisihan Hasil PEMILUKADA 2008, bahan kuliah dalam temu wicara MKRI dengan Parpol, Jakarta, Hotel Grand Melia, Sabtu 12 Desember 2008
Wim Voermans, Strengthening Judicial Reform By A Judicial Commision, Bahan Seminar yang bertajuk “Seminar On Comparative Models Of Judicial Commissions” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Indonesia
Johannes Oehlboeck dan Immanuel Gerstner, The Austrian Legal System and Laws, http://www.rechtsfreund.at/austrian-legal-system.htm, diakses pada tanggal 24 Oktober 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372