HUBUNGAN ANTARA FAKTA, NORMA, MORAL DAN DOKTRIN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Djokosoetono, dihimpun oleh Harun Al Rasjid, Ilmu Negara, IN-HILL-CO, Jakarta, 2006.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan – Proses dan Teknik Pembentukannya 2, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Juwana, Hikmanto, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, Makalah Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Diselenggarakan oleh Badan Pedmbinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 29 – 31 Mei 2006.
Rahardjo, Satjipto, Asas-asas Hukum, Bahan bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.
----------------------, Penafsiran Hukum Yang Progresif, Bahan Bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.
Sahetapy, J.E., Pisau Analisa Kriminologi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005.
Saleh, Roeslan, Penjabaran Pancasila dan UUD 45 Dalam Perundang-undangan, Aksara Baru, Jakarta, 1979.
-------------------, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemahusiaan, Akasar Baru, Jakarta, 1983.
-------------------, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Akasara Baru, Jakarta, 1983.
Scholten, Paul, Algemeen Deel, Zwolle, WEJ Tjeenk Willink, 1954.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372