HUBUNGAN ANTARA FAKTA, NORMA, MORAL DAN DOKTRIN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM

Budi Astuti

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum, konsekuensi sebagai negara hukum tentu harus selalu berdasarkan atas ketentuan hukum, maraknya peradilan jalanan yang pengaruhnya terhadap kinerja penegak hukum cukup tinggi. fenomena ini akan berpengaruh terhadap kemandirian lembaga peradilan. Carut marut dalam berhukum di NKRI selama ini, menurut banyak pihak adalah karena rusaknya moral para penegak hukum. Hancurnya penegakan hukum khususnya dalam lembaga peradilan akan sangat berpengaruh terhadap tegaknya keadilan  sehingga setiap Seorang hakim harus mampu menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, menjaga kemandiriannya, menerapkan norma hukum dengan moralitas yang tinggi, mematuhi etikadan kode etik profesi, memperhatikan doktrin dan pandangan-pandangan para Ahli hukum dalam pengambilan sebuah putusan.

References


Djokosoetono, dihimpun oleh Harun Al Rasjid, Ilmu Negara, IN-HILL-CO, Jakarta, 2006.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan – Proses dan Teknik Pembentukannya 2, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Juwana, Hikmanto, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, Makalah Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Diselenggarakan oleh Badan Pedmbinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 29 – 31 Mei 2006.

Rahardjo, Satjipto, Asas-asas Hukum, Bahan bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.

----------------------, Penafsiran Hukum Yang Progresif, Bahan Bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.

Sahetapy, J.E., Pisau Analisa Kriminologi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005.

Saleh, Roeslan, Penjabaran Pancasila dan UUD 45 Dalam Perundang-undangan, Aksara Baru, Jakarta, 1979.

-------------------, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemahusiaan, Akasar Baru, Jakarta, 1983.

-------------------, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Akasara Baru, Jakarta, 1983.

Scholten, Paul, Algemeen Deel, Zwolle, WEJ Tjeenk Willink, 1954.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ