PENGATURAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LAUT MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN DALAM MENJAGA KEDAULATAN NKRI

M Iman Santoso

Abstract


Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut yang luas. Sebagai suatu negara kepulauan, perbatasan tidak hanya ditentukan pada wilayah konvensional seperti daratan, udara, maupun lautan, namun dengan banyaknya pulau dan wilayah daratan yang berhubungan atau berbatasan langsung dengan negara lain, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika batas yang  dimaksud adalah pada bagian landas kontinen. Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Kontribusi dari Hukum laut Internasional dalam hal mencakup penentuan batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia menghasilkan konferensi-konferensi. konferensi tersebut  merujuk pada tercapainya kesepakatan semua pihak yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun1985 sudah jelas mengatur status hukum setiap rejim maritim bagi setiap negara pantai, meskipun dalam praktiknya tidak mudah karena kekayaaan laut mempunyai potensi sengketa bagi setiap negara.

References


Buku

Churchill, RR. and Lowe, AV (1999), The Law of the Sea, Third Edition, Juris Publishing, Manchester University Press, UK.

Mochtar Kusumaatmadja (1978), Bunga Rampai Hukum Laut, Binacipta, Bandung, Cetakan Pertama, Agustus.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 45 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ