PERANAN PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM PEREKRUTAN CALON TKI KE LUAR NEGERI MELALUI SKEMA P TO P

Sawitri Yuli Hartati

Abstract


Peranan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dengan skema privat to privat (P to P), merupakan mekanisme dan skema yang paling banyak di pilih oleh tenaga kerja indonesia yang berkerja di luar negeri. Besarnya jumlah tenaga kerja yang disalurkan melalui skema privat to privat (P to P), pada kenyataannya tidak diikuti dengan pengaturan dan prosedur yang baik, sehingga justru mendatangkan berbagai permasalahan bagi tenaga kerja dikemudian hari. Tulisan ini hendak menelaah berbagai permasalahan, berkenaan dengan rekrutmen tenaga kerja indonesia melalui mekanisme privat to privat, dan menawarkan solusi alternatif, untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aslan Noor, Konsepsi Hak Milik atas Tanah bagi Bangsa Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2006.

Adnan Hamid, Buruh Migran dan Perlindungan Hukumnya Edisi pertama, op.cit, Jakarta: F Mediam 2009.

Ambar Teguh Sulityani & Rosidah. Manajemen Sumber Daya Manusia : Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009

Dessler, Gary., Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Prenhallindo, 1997.

Handoko T. Hani, Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia, Edisi II, Cetakan Keempat Belas, Yogyakarta: BPFE, 2000.

I Wayan Pageh, Sejarah dan Kebijakan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Jakarta, 2007

Irwanto, Focus Group Discussion, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006

Lexi j Maleong, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Pt. Remaja Rosdakarya, 2000

Makalah/Jurnal

International Organization for Migration/ (IOM), Migrasi Tenaga Kerja dari Indonesia Gambaran Umum Migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Beberapa Negara Tujuan di Asia dan Timur Tengah, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Teknis Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: PER-26/KA/XII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 22 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor KEP-135A/PEN/XI/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penempatan DI Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Surat Edaran Kepala BNP2TKI Nomor: SE.05/KA/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Layanan Pembiayaan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ