PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK

Dwi Andayani Budisetyowati

Abstract


Konsep ‘good governance’ adalah merupakan mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil melalui syarat efisien dan merata. ‘Good governance’ bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaostic, random atau tidak terduga. Atau dalam bahasa lain sebagai kebijakan yang sestainabel (berkelanjutan).  oleh karena itu, Konsep good governace  merupakan manivestasi pergeseran konsep negara dari ‘nachwachterstaat’ (negara penjaga malam) ke  konsepsi negara kesejahteraan (welfare state)

References


H.A. Muin Fahmal. Peran Asas-asas Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. (Yogya : UII Press, 2006).

G.H. Addink. “Diktat Good Governance”. FH UI , 2003

Phillipus M Hadjon. Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Meritokrasi. Vol 1 no 1, 2002

Romli A. “Reformasi Birokrasi” BPHN, 2011

Ratminto & Atik. Manajemen Pelayanan, Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005).

Wasito Utomo. Administrasi Publik Baru, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik.(Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ