KERANGKA KERJA OBH DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL
Abstract
Abstract
The provision of legal aid for Indonesian citizens in need has not been maximally covered by the State. One of the ways in which the State provides legal aid is through a mechanism of free legal aid provided by an Accredited Legal Aid Organization (OBH) to the poor who are facing legal cases. On the other hand, there is an obligation for advocates to provide free legal aid to the poor. The "poor" criteria has not been involving the meaning of marginal society as a whole. This study aims to provide an overview of OBH's steps in providing appropriate legal aid to both subjects, objects and procedures. This legal research is using statute and conceptual approach. The result of this study is that the OBH should have an appropriate framework before deciding a person who will be entitled to legal aid. The steps that can be taken by the OBH are gathering facts to find the initial truth; classifying the nature of legal issues; identifying and selecting relevant legal issues; conducting legal findings relating to legal issues and enforcing the law.
Abstrak
Pemberian bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan, belum maksimal diberikan oleh Negara. Salah satu cara yang ditempuh oleh Negara dalam pemberian bantuan hukum adalah melalui mekanisme pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada orang miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Di sisi lain terdapat kewajiban bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada orang miskin. Kriteria “miskin” belum mencakup makna masyarakat marginal secara keseluruhan. Peneltian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang langkah OBH dalam memberikan bantuan hukum yang tepat sasaran baik subyek, obyek dan prosedurnya. Penelitian hukum ini menggunakan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah OBH harus memiliki kerangka kerja yang tepat sebelum menetapkan seseorang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Langkah yang dapat diambil oleh OBH, yaitu mengumpulan fakta, untuk mencari kebenaran awal; melakukan klasifikasi hakekat permasalahan hukum; melakukan identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan; melakukan penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum dan melakukan penerapan hukum.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Akmaluddin. (2014). Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Ganec Swara, 8(2), 48–55.
Hadjon, Philipus M, Dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. Inovatif, Vii(Ii), 59–75. Retrieved From Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/43209-Id-Peran-Advokat-Dalam-Pendampingan-Hukum.Pdf
Lestari Entika Fany; Artharina, Filia Prima, S. P. (2012). Bantuan Hukum Dan Upaya Perlindungan Hak Asasi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana. Pidana, (Vol 2, No 2/Juli (2012): Civis). Retrieved From Http://E-Jurnal.Ikippgrismg.Ac.Id/Index.Php/Civis/Article/View/375
Peraturan Bupati Sinjai 8/2010 Tentang Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu, Dalam Http://Www.Ylbhi.Or.Id/2013/06/Inilah-Hasil-Penelitian-Tentang-Bantuan-Hukum-Di-Daerah/
Pram, Akses Bnatuan Hukum Bagi Orang Miskin, Dalam Http://Www.Beritabethel.Com/Artikel/Detail/959
Rahmanto, T. Y. (2015). Bantuan Hukum “Pro Bono Publico” Sebagai Alternatif Dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ham, 6(2), 119
Samandawai, S. (2001). Mikung: Bertahan Dalam Himpitan: Kajian Masyarakat Marjinal Di Tasikmalaya. Yayasan Obor Indonesia Syahputra, A., Syahputra-Fungsi, A., Kedudukan, D., Sebagai, A., Hukum, P., Sistern, D., & Pidana, P. (2015). Fungsi Dan Kedudukanadvokat Sebagai Penegak Huku1vi Dan Penemu Sebagai Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Prioris, 4(3). Retrieved From Http://Download.Portalgaruda.Org/Article.Php?Article=469571&Val=9652&Title=Fungsi%20dan%20kedudukan%20%20advokat%20sebagai%20penegak%20hukum%20dan%20penemu%20hukum%20dalam%20sistem%20peradilan%20pidana
Susilo, I. (2017). Kedudukan Laboratorium Klinik Dan Bantuan Hukum Dalam Mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada Fakultas Hukum Uncen). Papua Law Journal ■, 1(2), 237–252. Retrieved From Http://Www.Ejournal.Fhuncen.Ac.Id/Index.Php/Plj/Article/View/38
Sutrisni, N. K. (2015). Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Oleh. 155 Jurnal Advokasi, 5(2). Retrieved From Http://Download.Portalgaruda.Org/Article.Php?Article=438819&Val=6188&Title=Tanggung%20jawab%20negara%20dan%20peranan%20advokat%20dalam%20pemberian%20bantuan%20hukum%20terhadap%20masyarakat%20tidak%20mampu
Wijayanti, Asri, Legal Aids For Marginal Communities, Man In India 97/18 Hal 251-262 Dalam Http://Serialsjournals.Com/Serialjournalmanager/Pdf/15071805
_____, Framework Of Child Laborers Legal Protection In Marginal, Man In India 97/24 Hal 203-212 Dalam Http://Serialsjournals.Com/Serialjournalmanager/Pdf/1514006679.Pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372