FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN RESOSIALISASI TERPIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Abstract
Correctional institutions, as part of the criminal justice system, which is the latest, and get challenges in its implementation, in addition to containing humanitarian guidance to be useful and useful in the future, is also the center of attention because of exceeding the burden of prison houses and the bad culture in prisons. Therefore, there are various alternatives for criminal prosecutions in addition to imprisonment, so that it can reduce the burden of coaching costs. Corrections are only for perpetrators of serious crimes, which cannot be replaced with other alternative crimes.
Abstrak
Lembaga pemasyarakatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, yang paling akhir, dan mendapatkan tantangan dalam pelaksanaannya, selain mengandung pembinaan kemanusiaan agar bermanfaat dan berguna dikemudian hari, juga menjadi pusat perhatian karena pelampauan beban rumah penjara serta buruknya budaya di dalam penjara. Karenanya diperlukan berbagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, sehingga dapat mengurangi beban biaya pembinaan. Pemasyarakatan hanya untuk pelaku tindak pidana berat, yang tidak dapat diganti dengan pidana alternatif lainnya.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A.Z.Abidin dan A. Hamzah. Bentuk bentuk Khusus Perujudan Delik (percobaab, penyertaan, dan gabungan delik) dan hukum penetintier.(Jakarta; Sumber Ilmu Jaya , 2001) .
Andi Hamzah, Kapita Selekta Hukum Pidana Mengenang Almarhum Oemar Seno Adji (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995).
--------------------- Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, Seminar Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi Menghadapi Kejahatan Transnasional, diselenggarakan oleh ASPEHUPIKI, (Bandung, 17 Maret 2008)
Bambang Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan..(Yogyakarta; Liberty, 1986)
Barda Nawawi Arief. Kebijaksanaan Legislatif Mengenai Penetapan Pidana Penjara Dalam Rangka Usaha Menanggulangi Kejahatan. Disertasi Doktor dalam Ilmu Hukum, pada Universitas Padjadjaran.
Clemens Bartolas. Correctional Treatment;Theory and Prantice.( New Jersey;Practice Hall,inc, 1885)
David J Cooke, Pamela J Badwin dan Jaqueline Howison. Meningkap Dunia Gelap Penjara (Jakarta, penerjemah Hary Tunggal; PT.Gramedia Pustaka Utama,2008)
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT.Replika Aditama, 2006),
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. (Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2005)
Untung Sugiyono. Kedudukan Pemasyarakatan Dalam Sistem Penegakan Hukum. Dalam Bunga Rampai Potret; Penegakan Hukum Di Indonesia. (Jakarta; Komisi Yudisial RI,2009)
H.M.A.Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum.
H.A Palmer dan Henry Palmer, Harris’s Criminal Law, Twentieth Edition (London: Sweet & Maxwell Limited, 1960)
Roeslan Saleh. Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan. (Jakarta; Aksara Baru, 1979)
-----------------------Stelsel Pidana.Indonesia.(Aksara baru, 1978)
Syaiful Bakhri. Pidana Dendadan Korupsi. (Yogyakarta; Total Media, 2009)
-----------------------.. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia.(Yogyakarta; Total Media, 2009)
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. (Bandung.PT. Alumni, 2007)
J.M.Van Bemmelen. Hukum Pidana 2. Hukum Peneintensier. Diterjemahkan oleh Hasnan. (Bandung, Binacipta, 1986).
--------------------------------- Hukum Pidana 1. Hukum Pidana Materiil Bagian Umum. Diterjemahkan oleh Hasnan.( Bandung.Binacipta, 1984)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372